Kasus Suap di Muaraenim, Kedua Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis

Dengan dilimpahkannya bekas ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk kedua terdakwa, tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
KORUPSI DI PUPR - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara jilid II pengungkapan kasus korupsi di Dinas PUPR Muara Enim ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan dua berkas penyidikan terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Pemkab Muaraenim di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kedua tersangka, direncanakan akan dikenakan pasal berlapis terhadap peran mereka masing-masing dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum KPK yakni M. Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho dan Yoyok Fiter Haiti Fewu langsung melimpahkan berkas perkara untuk terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/9/2020).

"Pada hari sebelumnya, Kamis (3/9/2020) kedua terdakwa sudah kami dititipkan di Rutan Kelas I Palembang. Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim," kata Ali Fikri.

Dengan dilimpahkannya bekas ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk kedua terdakwa, tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Selain itu, tim JPU juga menunggu penetapan jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan terhadap keduanya.

BREAKING NEWS: Bawa 4 Bundel Setebal 40 Cm, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Muaraenim

Untuk terdakwa Aries HB, kami kenakan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, untuk terdakwa Ramlan Suryadi dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved