Kasus Korupsi Fee Proyek Muaraenim

BREAKING NEWS: Bawa 4 Bundel Setebal 40 Cm, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Muaraenim

membawa empat bundel berkas masing-masing kurang lebih setebal 40cm, JPU melimpahkan berkas dua tersangka yakni Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries H

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
KORUPSI DI PUPR - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara jilid II pengungkapan kasus korupsi di Dinas PUPR Muara Enim ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara jilid II pengungkapan kasus korupsi di dinas PUPR Muara Enim ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/9/2020).

Dengan membawa empat bundel berkas masing-masing kurang lebih setebal 40cm, JPU melimpahkan berkas dua tersangka yakni Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Pelimpahan berkas ini dibenarkan oleh salah satu JPU KPK RI Januar Dwi Nugroho SH MH saat ditemui di depan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

"Benar bahwa hari ini kita limpahkan berkas dua tersangka lanjutan dari dugaan korupsi fee proyek di Kabupaten Muaraenim. Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama tersangka Aries HB dan Ramlan Suryadi," ujarnya.

Selain melimpahkan berkas perkara, Januar mengatakan bahwa kedua tersangka saat ini sudah dipindahkan dari rutan KPK Jakarta ke rutan Pakjo Palembang.

"Sekarang kita tinggal menunggu tanggal penetapan sidang oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Palembang Abu Hanifah mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dua tersangka dalam perkara ini.

"Tinggal menunggu penetapan waktu sidang. Biasanya butuh waktu satu minggu setelah berkas diterima, baru jadwal bisa ditetapkan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka H Aries HB, Adv.Dr H Darmadi Djufri,SH,MH yang dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas mengatakan pihaknya siap untuk menjalani proses persidangan.

Untuk itu ia berharap agar persidangan atas perkara ini bisa segera digelar.

"Tentunya kami berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Semuanya pasti akan kami sampaikan di persidangan. Klien kami juga sudah siap menghadapi jalannya persidangan, semoga semua prosesnya lancar selalu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini juga menyeret Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani yang sudah lebih dahulu ditetapkan bersalah terlibat dalam fee proyek.

Tepatnya dalam kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

Ahmad Yani terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu dan kini menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Robi Okta Pahlevi sebagai kontraktor proyek dan A. Elfin MZ Muchtar yang menjabat PPK proyek juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Robi divonis 3 tahun dan Elfin divonis 4 tahun penjara.

Sedangkan Aries HB dan Ramlan Suryadi ditetapkan sebagai tersangka karena disebut-sebut turut serta menerima sejumlah uang sebagaimana pengakuan dari dua terpidana itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved