Berita Palembang

Modal HP, 2 Narapidana Mengaku Polisi dan TNI Raup Jutaan Rupiah dengan Menipu Korbannya

Meski berada di dalam penjara, dua narapidana di Sumsel masih mampu melakukan penipuan melalui media sosial

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Meski berada di dalam penjara, dua narapidana di Sumsel masih mampu melakukan penipuan melalui media sosial dengan mengaku sebagai anggota polisi dan TNI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Meski berada di dalam penjara, dua narapidana di Sumsel masih mampu melakukan penipuan melalui media sosial.

Aksi dua narapidana ini terbongkar setelah korbannya melaporkan penipuan dan pemerasan ini ke polisi.

Dua narapidana ini bernama Fandi Ahmad (30 tahun) warga Jalan Karisma 2 Kelurahan Muara Kecamatan Prabumulih dan Andri Arli alias Frank (46), warga Desa Muara Kelingi Musirawas.

Fandi saat ini mendekam di Lapas Prabumulih karena kasus narkoba yang di vonis 9 tahun.

Sedangkan Andri merupakan narapidana di Lapas Lubuklinggau.

Kedua tersangka, akhirnya diamankan namun tidak dibawa ke Mapolda Sumsel karena masih menjalani hukuman di lapas.

Sempat Melawan, Mama Muda Pasrah Hingga Tak Berkutik Ketika Tetangga Memperkosanya

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan menjelaskan, modusnya yang digunakan kedua tersangka dengan mengaku sebagai aparat.

Fandi mengaku sebagai anggota polisi, sedangkan Andri mengaku sebagai anggota TNI.

Dengan berbekal ponsel, tersangka melakukan penipuan terhadap korban.

Tersangka mencari calon korbannya di media sosial Facebook.

"Seragam Polri yang dipakai tersangka Fandi, diperolehnya saat tersangka berada di Lampung. Dengan mengaku anggota Polri, tersangka mengajak calon korbannya berkenalan," ujar Supriadi, Kamis (3/9/2020).

Setelah berkenalan dengan korban, tersangka mengajak korban untuk berlanjut berkomunikasi menggunakan WhatsApp.

Mengetahui korban bekerja sebagai TKW di Penang Malaysia, membuat tersangka dengan mudah untuk melancarkan aksinya.

Tersangka selalu mengajak korban untuk video call.

Bahkan, dengan mengenakan seragam anggota Polri, tersangka mengajak korban untuk video call seks.

"Karena selalu sering video call, tersangka mengajak korban untuk video call seks. Korban yang sudah percaya terlebih akan dinikahi, mau diajak tersangka untuk video call seks," ungkapnya.

Ternyata, sex tersangka merekam video korban.

Bermodal rekaman itu, tersangka mulai meminta korban mengirimkan uang.

Korban sempat menolak mengirimkan uang kepada tersangka.

Karena tidak diberi uang yang diminta, akhirnya tersangka mengancam korban akan menyebarkan video call seks itu.

Korban mau tidak mau mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka.

Hingga akhirnya korban mengirim uang sampai berjumlah Rp 3.8 juta kepada tersangka.

Selalu diancam dan tak tahan selalu diminta uang, akhirnya tersangka melapor sampai tersangka diketahui merupakan seorang napi di Lapas Prabumulih.

Mengaku TNI

Modus yang sama juga dilakukan tersangka Andri Arli alias Frank (46). Warga Desa Muara Kelingi Musirawas ini juga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan.

Tersangka yang diketahui napi di Lapas Lubuk Linggau ini, dengan menggunakan ponselnya dapat melakukan penipuan meski berada di dalam sel tahanan.

Untuk mempermudah aksinya, tersangka mengambil foto anggota TNI melalui internet.

Foto itulah diedit tersangka dengan cara mengubah bagian kepala menjadi kepalanya.

"Untuk tersangka ini di sosial media mengaku bernama Andrigo. Ia mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Intel Kodim Garut berpangkat Serka. Tujuannya, agar korban percaya bila tersangka ini memang anggota TNI," katanya.

Tersangka ini juga mencari mangsanya melalui sosial media.

Setelah mendapatkan mangsa, tersangka mengajak korban untuk berkomunikasi melalui WhatsApp.

Selama tiga bulan berkenalan dan selalu berkomunikasi melalui whatsapp dan video call, tersangka berjanji akan datang ke Sumsel.

Namun, untuk mendatangi korban tersangka membutuhkan uang. Sehingga, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban.

Uang yang dikirimkan korban kepadanya, akan diganti setelah nanti bertemu.

Setelah korban memberikan uang senilai Rp 17,5 juta, nomor korban langsung di blokir tersangka.

Sehingga korban merasa telah tertipu dan melapor. Dari penyelidikan, ternyata tersangka ini berada di Lapas Lubuk Linggau dengan kasus pencurian dan divonis 2 tahun penjara.

Ketika disinggung mengenai ponsel yang dimiliki kedua tersangka meski berada di dalam Lapas, menurut Supriadi itu bukanlah kewenangan kepolisian untuk penyelidikannya.

Akan tetapi, untuk ponsel dan barang bukti lainnya sudah diamankan. Sedangkan kedua tersangka masih dititipkan di lapas masing-masing.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved