Berita Palembang

Dari Dalam Penjara, 2 Narapidana di Sumsel Mengaku Polisi dan TNI Peras dan Tipu Wanita

Karena tidak diberi uang yang diminta, akhirnya tersangka mengancam korban akan menyebarkan video call seks itu

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan menjelaskan kasus penipuan yang dilakukan dua narapidana dari dalam penjara, Kamis (3/9/2020). 

Namun, untuk mendatangi korban tersangka membutuhkan uang. Sehingga, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban.

Uang yang dikirimkan korban kepadanya, akan diganti setelah nanti bertemu.

Setelah korban memberikan uang senilai Rp 17,5 juta, nomor korban langsung di blokir tersangka.

Sehingga korban merasa telah tertipu dan melapor. Dari penyelidikan, ternyata tersangka ini berada di Lapas Lubuk Linggau dengan kasus pencurian dan divonis 2 tahun penjara.

Ketika disinggung mengenai ponsel yang dimiliki kedua tersangka meski berada di dalam Lapas, menurut Supriadi itu bukanlah kewenangan kepolisian untuk penyelidikannya.

Akan tetapi, untuk ponsel dan barang bukti lainnya sudah diamankan. Sedangkan kedua tersangka masih dititipkan di lapas masing-masing.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved