Berita Palembang

Dari Dalam Penjara, 2 Narapidana di Sumsel Mengaku Polisi dan TNI Peras dan Tipu Wanita

Karena tidak diberi uang yang diminta, akhirnya tersangka mengancam korban akan menyebarkan video call seks itu

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan menjelaskan kasus penipuan yang dilakukan dua narapidana dari dalam penjara, Kamis (3/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Napi yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas, ternyata masih bisa melakukan penipuan dengan berbekalkan ponsel yang dimilikinya.

Kasus penipuan ini terungkap, setelah korbannya melapor ke Polda Sumsel bila sudah tertipu.

Dari laporan korban itulah, dilakukan penyelidikan dan diketahui ternyata kedua pelaku merupakan narapidana yang sedang mendekam di lapas.

Kedua tersangka, akhirnya diamankan namun tidak dibawa ke Mapolda Sumsel karena masih menjalani hukuman di lapas.

Satu dari dua pelaku yang diamankan melakukan penipuan yakni Fandi Ahmad (30 tahun) warga Jalan Karisma 2 Kelurahan Muara Kecamatan Prabumulih.

Tersangka ini, mendekam di Lapas Prabumulih karena kasus narkoba yang di vonis 9 tahun.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan menjelaskan, modusnya yang digunakan tersangka dengan mengaku sebagai anggota Polri.

Dengan berbekal ponsel, tersangka melakukan penipuan terhadap korban.

Cara Ajukan Gugatan Cerai Secara Online, Hindari Antre di Pengadilan Agama

Tersangka mencari calon korbannya di media sosial Facebook.

"Seragam Polri yang dipakai tersangka, diperolehnya saat tersangka berada di Lampung. Dengan mengaku anggota Polri, tersangka mengajak calon korbannya berkenalan," ujar Supriadi, Kamis (3/9/2020).

Setelah berkenalan dengan korban, tersangka mengajak korban untuk berlanjut berkomunikasi menggunakan WhatsApp.

Mengetahui korban bekerja sebagai TKW di Penang Malaysia, membuat tersangka dengan mudah untuk melancarkan aksinya.

Tersangka selalu mengajak korban untuk video call.

Bahkan, dengan mengenakan seragam anggota Polri, tersangka mengajak korban untuk video call seks.

"Karena selalu sering video call, tersangka mengajak korban untuk video call seks. Korban yang sudah percaya terlebih akan dinikahi, mau diajak tersangka untuk video call seks," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved