Cara Ajukan Gugatan Cerai Secara Online, Hindari Antre di Pengadilan Agama

Dalam proses cerai secara online, pihak penggugat maupun tergugat akan datang pada sidang perdana yang telah dijadwalkan.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
CERAI ONLINE - Gedung Pengadilan Agama Kelas IIA Palembang yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu, Seberang Ulu I, Jakabaring, Palembang. Adanya aplikasi E-court maka pihak berperkara tidak harus lagi datang ke PA dan bisa dilakukan secara online. 

 TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Agama Palembang kini telah menyediakan layanan pengurusan cerai secara online.

Melalui aplikasi e-Court yang disediakan Mahkamah Agung, pengajuan gugatan termasuk perkara cerai bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Pihak yang berperkara baik penggugat maupun tergugat tidak harus datang ke Pengadilan Agama Kelas IIA Palembang  yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu, Seberang Ulu I, Jakabaring, Palembang. 

"Baik tergugat ataupun penggugat, tidak perlu terus-menerus datang ke Pengadilan Agama untuk mengurus persoalan cerainya. Hanya beberapa kali saja, selebihnya bisa diurus secara online," ujar Panitera Pengadilan Agama Palembang Taftazani, Kamis (3/9/2020).

Dalam proses cerai secara online, pihak penggugat maupun tergugat akan datang pada sidang perdana yang telah dijadwalkan.

Kemudian dilakukan tahap mediasi. Apabila kedua belah pihak sepakat berdamai, maka proses dianggap selesai.

Namun apabila tidak ditemukan titik temu, maka akan ada tahapan-tahapan lain sampai tergugat dan penggugat resmi dinyatakan bercerai.

Namun dalam proses ini ada beberapa tahapan yang bisa dipantau atau dijalani melalui online.

Sehingga penggugat maupun tergugat tidak mesti datang langsung ke pengadilan.

"Sidang pertama kalau semuanya (penggugat dan tergugat) hadir, maka dilakukan proses mediasi. Jika sepakat damai, maka gugatan dicabut dan semua urusan selesai. Tapi kalau masih lanjut, bagi yang mendaftar online akan menjalani proses sidangnya secara online juga. Kecuali saat sidang pembuktian atau menghadirkan saksi dan lain-lain, itu mesti datang ke Pengadilan Agama. Setelah itu tidak perlu lagi karena bisa melalui online," jelasnya.

Adapun cara mendaftar gugatan cerai secara online yaitu dengan mengisi data pada website
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ yang telah tersedia.

"Kalau yang pertama kali mau mendaftar, harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama. Nanti langsung ke tempat yang namanya Pojok e-Court untuk mendaftarkan email pribadinya. Nanti akan kita ajukan secara online sebagai pengguna terdaftar e-Court," jelasnya.

Pengajuan gugatan melalui e-Court bisa dilakukan oleh pengacara maupun secara mandiri (penggugat).

"Intinya untuk awal mau masukkan gugatan, baik secara online atau tidak, tetap harus datang ke Pengadilan Agama. Nanti akan diarahkan oleh petugas, seperti misalnya diminta alamat email pribadi dan arahan-arahan lainnya," jelas dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved