Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 79

Sebelum Dimutasi, Kepsek SDN 79 Pernah Didemo Karena Lakukan Pungli dan Sewa Bodyguard Ancam Guru

Kami sering diancam dengan membawa bodyguard dari luar apabila ada yang bertanya terkait pekerjaan sekolah selain itu sering berkata kotor.

Editor: Vanda Rosetiati
Tribunnews
Ilustrasi pungli 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Palembang melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin saat dikonfirmasi.

"Iya benar, ada dugaan penyalahgunaan dana bos di SDN 79. Sejumlah pihak termasuk pihak sekolah sudah diperiksa, tapi infonya kepala sekolah diduga menghilang," ujarnya, Senin (31/8/2020).

Lebih lanjut dikatakan, dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut terjadi pada triwulan II dan III tahun 2019.

Selama kurun waktu tersebut, tidak ada laporan pertanggungjawaban dari dana BOS yang diterima oleh SDN 79 Palembang.

"Triwulan II artinya di bulan April, Mei Juni, sedangkan Triwulan III berarti sejak Juli, Agustus, September. Dia diduga menyalahgunakan dana bos, tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Dari hitungan kasar yang kita lakukan bersama Diknas, lebih kurang sebesar Rp 400 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kota Palembang, H Ahmad Zulinto saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

"Nanti ya, saya masih rapat," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved