Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 79

Sebelum Dimutasi, Kepsek SDN 79 Pernah Didemo Karena Lakukan Pungli dan Sewa Bodyguard Ancam Guru

Kami sering diancam dengan membawa bodyguard dari luar apabila ada yang bertanya terkait pekerjaan sekolah selain itu sering berkata kotor.

Editor: Vanda Rosetiati
Tribunnews
Ilustrasi pungli 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum Kepala SDN 79 berinisial ND yang diduga melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 400 juta ternyata tahun 2018 lalu pernah didemo guru.

Data yang dihimpun Tribunsumsel.com, ND yang kala masih menjabat sebagai Kepala SDN 114 di Km 5 Kecamatan Sukarame Palembang didemo sejumlah guru sekolah tersebut.

Mereka para guru mengadu ke DPDR Palembang. Mereka datang menuntut Kepala Sekolah ND agar diganti dari jabatannya.

Hal itu disampaikan di hadapan anggota komisi IV dan beberapa orang dari Dinas Pendidikan di Kantor DPRD kota Palembang JL Gubernur H Bastari, Senin (20/8/2018).

Ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh para guru dalam rapat yang diadakan tertutup tersebu

Di antaranya ada pengancaman terhadap guru yang dilakukan oknum kepala sekolah dirasa sangat meresahkan.

"Kami sering diancam dengan membawa bodyguard dari luar apabila ada yang bertanya terkait pekerjaan sekolah selain itu sering berkata kotor, dan kerap memotong gaji guru tanpa izin," ujar salah satu guru yang tidak ingin disebutkan namanya.

Berdasarkan surat dari wali murid SD N 114 Palembang yang ditujukan kepada, Komisi IV DPRD Palembang diketahui beberapa hal.

Pertama, Kepsek meminta uang Rp 500.000 pada wali murid yang anaknya lulus di SD N 114 Palembang.

Kepsek menelpon wali murid satu persatu untuk melunasi uang tersebut dengan alasan uang seragam.

Namun hingga satu bulan lebih, 3 baju yang dijanjikan itu belum juga diterima, yang ada hanya baju olahraga seharga 150 ribu.

Kedua, para siswa dipaksa untuk membeli baju olahraga, bila tidak menuruti hal itu, maka baju olahraga lama akan disobek.

Ketiga kepala sekolah meminta uang kepada siswa pindahan dikisaran 300 ribu sampai 1.500.000.

Pada waktu itu, Ketua Komisi IV DPRD M Syafran Saropi SE mengatakan akan melakukan tindakan terkait dugaan kasus tersebut.

"Kalau itu terbukti kami akan buat rekomendasi pada Pemkot Sumsel, ini sekarang masih rapat, kita tunggu hasilnya," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved