Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 79
Sebelum Dimutasi, Kepsek SDN 79 Pernah Didemo Karena Lakukan Pungli dan Sewa Bodyguard Ancam Guru
Kami sering diancam dengan membawa bodyguard dari luar apabila ada yang bertanya terkait pekerjaan sekolah selain itu sering berkata kotor.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum Kepala SDN 79 berinisial ND yang diduga melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 400 juta ternyata tahun 2018 lalu pernah didemo guru.
Data yang dihimpun Tribunsumsel.com, ND yang kala masih menjabat sebagai Kepala SDN 114 di Km 5 Kecamatan Sukarame Palembang didemo sejumlah guru sekolah tersebut.
Mereka para guru mengadu ke DPDR Palembang. Mereka datang menuntut Kepala Sekolah ND agar diganti dari jabatannya.
Hal itu disampaikan di hadapan anggota komisi IV dan beberapa orang dari Dinas Pendidikan di Kantor DPRD kota Palembang JL Gubernur H Bastari, Senin (20/8/2018).
Ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh para guru dalam rapat yang diadakan tertutup tersebu
Di antaranya ada pengancaman terhadap guru yang dilakukan oknum kepala sekolah dirasa sangat meresahkan.
"Kami sering diancam dengan membawa bodyguard dari luar apabila ada yang bertanya terkait pekerjaan sekolah selain itu sering berkata kotor, dan kerap memotong gaji guru tanpa izin," ujar salah satu guru yang tidak ingin disebutkan namanya.
Berdasarkan surat dari wali murid SD N 114 Palembang yang ditujukan kepada, Komisi IV DPRD Palembang diketahui beberapa hal.
Pertama, Kepsek meminta uang Rp 500.000 pada wali murid yang anaknya lulus di SD N 114 Palembang.
Kepsek menelpon wali murid satu persatu untuk melunasi uang tersebut dengan alasan uang seragam.
Namun hingga satu bulan lebih, 3 baju yang dijanjikan itu belum juga diterima, yang ada hanya baju olahraga seharga 150 ribu.
Kedua, para siswa dipaksa untuk membeli baju olahraga, bila tidak menuruti hal itu, maka baju olahraga lama akan disobek.
Ketiga kepala sekolah meminta uang kepada siswa pindahan dikisaran 300 ribu sampai 1.500.000.
Pada waktu itu, Ketua Komisi IV DPRD M Syafran Saropi SE mengatakan akan melakukan tindakan terkait dugaan kasus tersebut.
"Kalau itu terbukti kami akan buat rekomendasi pada Pemkot Sumsel, ini sekarang masih rapat, kita tunggu hasilnya," ungkapnya.
Kala itu ND belum ingin memberikan komentar terkait laporan yang ditujukan kepada dirinya.
"Nanti saja ya, sekarang saya pasrahkan saja sama yang diatas, habis lebaran deh, saya kumpulkan semua media dan semua pihak baik dari wali murid maupun guru, biar semuanya jelas," ungkapnya kala itu.
6 Bulan Menghilang
Kepala SDN 79 Palembang berinisial ND yang diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS tempatnya bertugas dikabarkan menghilang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Palembang melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin saat dikonfirmasi.
"Iya benar, ada dugaan penyalahgunaan dana bos di SDN 79. Sejumlah pihak termasuk pihak sekolah sudah diperiksa, tapi infonya kepala sekolah diduga menghilang," ujarnya, Senin (31/8/2020).
Tribunsumsel.com mendatangi SDN 79 Palembang yang terletak di Jalan KH Azhari Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Saat tiba di lokasi, SDN 79 Palembang dalam keadaan sepi sebab masih menjalani sistem pembelajaran secara online dikarenakan pandemi virus corona yang masih terjadi hingga kini.
Namun ada beberapa guru yang terlihat datang dan menjalankan tugas mengajarnya dari sekolah.
Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyebutkan ND sudah lebih dari 6 bulan tidak diketahui keberadaannya.
"Ya lebih lah dari 6 bulan tidak ada kabar," ujarnya.
Namun ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS yang diduga dilakukan ND.
"Kan ada kepala sekolah yang sekarang, tapi lagi rapat di Diknas. Nanti bicara saja sama kepala sekolah," ujarnya.
Kajari Periksa PIhakTerkait
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 79 Palembang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Palembang melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin saat dikonfirmasi.
"Iya benar, ada dugaan penyalahgunaan dana bos di SDN 79. Sejumlah pihak termasuk pihak sekolah sudah diperiksa, tapi infonya kepala sekolah diduga menghilang," ujarnya, Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut dikatakan, dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut terjadi pada triwulan II dan III tahun 2019.
Selama kurun waktu tersebut, tidak ada laporan pertanggungjawaban dari dana BOS yang diterima oleh SDN 79 Palembang.
"Triwulan II artinya di bulan April, Mei Juni, sedangkan Triwulan III berarti sejak Juli, Agustus, September. Dia diduga menyalahgunakan dana bos, tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Dari hitungan kasar yang kita lakukan bersama Diknas, lebih kurang sebesar Rp 400 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kota Palembang, H Ahmad Zulinto saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
"Nanti ya, saya masih rapat," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.