Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 79

Oknum Kepsek di Palembang Diduga Selewengkan Dana BOS Rp 400 Juta, Kejari Beberkan Modusnya

Oknum Kepsek di Palembang Diduga Selewengkan Dana BOS Rp 400 Juta, Kejari Beberkan Modusnya

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendalami dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2019 yang diduga dilakukan oknum kepala SDN 79 Palembang berinisial ND.

Diketahui ND saat ini dikabarkan menghilang dan tugasnya sudah digantikan ASN lain yang kini menjabat Plt kepala SDN 79 Palembang .

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin mengatakan ND tidak hadir dalam pemanggilan pertama guna proses penyidikan.

"Untuk itu kita akan melakukan pemanggilan yang kedua kali. Apabila masih tidak datang, kita akan melakukan upaya-upaya untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," ujarnya, Senin (31/8/2020).

Lebih lanjut dikatakan, kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

Selain ND, Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini.

Diantaranya sebanyak enam saksi dari Dinas Pendidikan Palembang dan delapan saksi dari guru-guru di SDN 79 Palembang sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

Kedepannya Kejari Palembang juga akan terus memanggil pihak-pihak yang diduga ada keterkaitannya dengan penyaluran dana BOS yang kini tengah menjadi sorotan tersebut.

"Sejauh ini kita sudah masuk tahap penyidikan. Kita sudah pulbaket dan puldata, sudah kita ekspose dan sudah mendapatkan barang bukti yang sah sehingga mantap kita tingkatkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Dede juga menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan ND dalam kasus ini.

"Modusnya, kepala sekolah mengambil dana bos, bendahara sekolah hanya dilibatkan dalam hal penandatanganan setiap setoran.

Setelah uang dana BOS dipegang kepala sekolah, hanya berapa puluh juta saja yang diberikan ke bendahara sekolah.

Padahal semestinya uang itu dikelola dan disimpan oleh bendahara," paparnya.

Meski begitu, hingga saat ini belum diketahui total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana BOS yang diduga dilakukan ND.

Dede hanya menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Triwulan II dan III tahun ajaran 2019.

"Total dugaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dugaannya sekitar Rp 400 juta. Namun kita masih meminta bantuan ahli untuk menghitung berapa kerugian negara dalam kasus ini," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved