Berita Palembang

Gagal Curi Motor di Sekip karena Diketahui Pemiliknya, Ariansyah Juga Gagal Kabur Ditembak Polisi

Ia berupaya kabur tapi juga gagal setelah anggota Polsek Kemuning Palembang yang melakukan patroli juga melakukan pengejaran

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Ariansah (28 tahun), warga Kecamatan Air Sugihan OKI, Sumsel, mencuri motor di kawasan Sekip Bendung Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ariansah (28 tahun), warga Kecamatan Air Sugihan OKI, Sumsel, mencuri motor di kawasan Sekip Bendung Palembang.

Namun aksinya gagal, setelah warga memergoki.

Ia berupaya kabur tapi juga gagal setelah anggota Polsek Kemuning Palembang yang melakukan patroli juga melakukan pengejaran.

Tindakan tegas terpaksa diberikan hingga tersangka tak bisa lagi kabur.

Pemilik motor yang hendak dicuri adalah Sumardi (63 tahun), warga Sekip Bendung Kecamatan Kemuning Palembang.

Ia memergoki aksi tersangka Jumat, (28/8/2020) lalu sekitar pukul 05.30.

Kronologi Tiga Warga Makassar Jadi Korban Salah Tembak, Polisi : Anggota Awalnya Dikeroyok

Sumardi saat itu berteriak hingga memancing warga untuk keluar dari rumah.

Korban sempat berupaya menangkap tersangka, akan tetapi tersangka malah menabrakan motor yang baru akan dicurinya kepada korban.

"Baru sehari di Palembang. Rencana ke rumah teman, tetapi, ketika lewat melihat motor dan juga kuncinya. Makanya aku langsung berencana untuk mencuri motor itu," ujar tersangka saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Minggu (30/8/2020).

Bapak satu anak ini, sudah dua kali masuk penjara dengan kasus narkoba dan curanmor.

Niatnya muncul untuk mencuri motor yang ada di dekat warung, saat korban sedang berbelanja.

Terlebih melihat ada kunci kontak motor yang masih tersangkut.

Rencananya, bila berhasil motor tersebut akan dibawanya pulang ke rumahnya.

Namun niatnya untuk mengendarai motor ke rumah gagal setelah aksinya dipergoki pemilik rumah dan diteriaki maling.

Selain Curi Uang Ayah Sendiri, Warga Martapura Ini Terlibat Perampokan Rp 151 Juta

"Belum tahu mau dijual atau tidak. Tujuan awal, hanya untuk tranportasi pulang ke rumah," katanya sambil menahan sakit di bagian kakinya yang ditembak polisi.

Kapolsek Kemuning AKP Alfredo Hidayat menuturkan saat kejadian korban sedang berbelanja di dekat rumahnya, sedangkan motor diparkirkan tidak jauh dari warung dekat korban berbelanja.

"Tersangka ini sudah melihat situasi, ketika pemiliknya meninggalkan motor tersangka langsung beraksi. Untuk tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Alfredo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved