Pemutihan Denda PKB Diperpanjang Hingga September, Selama Agustus Penerimaan Capai Rp 1,2 Miliar
Dulu sebelum pemutihan dalam sehari paling banyak 200 berkas. Namun sekarang naik menjadi 300 berkas, ada peningkatan sekitar 50 persen.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebelumnya pemutihan denda PKB hanya berlaku dari awal hingga akhir bulan Agustus. Namun ketentuan tersebut di perpanjang hingga akhir September mendatang.
Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bapenda Provinsi Sumsel Lubuklinggau Silviana menyampaikan, perpanjangan tersebut tertuang dalam SK Kepala Bapenda Sumsel, Kamis (27/8/2020) kemarin.
"Dalam SK itu disampaikan terjadi perpanjangan masa pemutihan denda PKB hingga tanggal 30 September mendatang," ungkap Silvi pada Tribunsumsel.com, Jumat (28/8).
Menurutnya, semenjak diberlakukan program pemutihan denda PKB sejak awal bulan Agustus hingga saat ini terjadi lonjakan signifikan warga masyarakat yang mengurus pajak kendaraan di UPTB Bapenda Lubuklinggau.
"Dulu sebelum pemutihan dalam sehari paling banyak 200 berkas. Namun sekarang naik menjadi 300 berkas, ada peningkatan sekitar 50 persen dari pada hari biasanya," ungkapnya.
Bahkan, saat ini pelayanan UPTB Bapenda Lubuklinggau semenjak adanya program pemutihan denda PKB melakukan pelayanan dari hari Senin - Sabtu.
"Untuk hari Senin -Jumat kami buka pelayanan dari pukul 09.00 WIB -14.00 WIB. Sementara khusus hari Sabtu pelayanan kami hanya setengah hari kerja dari pukul 09.00 WIB -0 12.00 WIB," terangnya.
Ia pun menyebutkan, berdasarkan
data dari awal pemutihan hingga Senin (24/8) lalu realisasi penerimaan PKB khusus pemutihan sebanyak Rp 1.242.843.825 dengan jumlah 1.708 kendaraan.
"Untuk realisasi sementara didominasi rata-rata kendaraan roda dua sebanyak 60 persen, dan kendaraan roda empat 40 persen. Termasuk BBN juga meningkat hingga mencapai 50 persen," ungkapnya.
Sementara untuk target realissasi PKB tahun 2020 sebanyak Rp 56.560.785.000. Dari target itu hingga Selasa (28/8) lalu baru terealisasi sebanyak 58,33 persen.
"Untuk wajib pajak kendaraan roda dua di Kota Lubuklinggau saat ini sebanyak 24 ribu sedangkan untuk kendaraan roda empat sebayak 9 ribu," ungkapnya.
Dari jumlah itu yang tidak taat pajak untuk kendaraan roda dua lebih kurang ada 6 ribu kendaraan, sedangkan kendaraan roda empat sekitar 2 ribu kendaraan.
"Kita berharap momen pemutihan kendaraan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk lebih taat lagi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, untuk syarat pemutihan kendaraan ini sama dengan membayar pajak pada umumnya yakni untuk pajak tahunan cukup membawa STNK asli dan KTP asli dan Foto Copy KK.