Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75 Ribu Bisa Kolektif, Ini Dia Syarat dan Ketentuannya
Semua bisa menukar uang tersebut mulai dari kelompok arisan, ibu-ibu pengajian ataupun siapa saja asalkan kolektif dan memenuhi semua syarat
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang warga memerlihatkan uang baru edisi kemerdekaan pecahan Rp 75 ribu.
5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk pemesanan melalui email.
B. Penukaran
Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.
2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:
a) KTP asli pihak yang ditunjuk;
b) Surat permohonan asli;
c) Fotokopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan;
d) Bukti pemesanan yang diterima melalui email.
3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.
Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.