Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75 Ribu Bisa Kolektif, Ini Dia Syarat dan Ketentuannya

Semua bisa menukar uang tersebut mulai dari kelompok arisan, ibu-ibu pengajian ataupun siapa saja asalkan kolektif dan memenuhi semua syarat

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang warga memerlihatkan uang baru edisi kemerdekaan pecahan Rp 75 ribu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai 25 Agustus 2020, Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang peringatan
kemerdekaan 75 Tahun RI secara kolektif.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Hari Widodo mengatakan penukaran uang kolektif ini bebas dan terbuka untuk masyarakat.

Disinggung jika penukaran uang kolektif bisa disalahgunakan misalnya dijual kembali oleh oknum tidak bertanggung jawab seperti yang ada media sosial, Hari mengatakan itu di luar tanggung jawab Bank Indonesia dan masyarakat jangan mau membeli uang tersebut.

"Masyarakat jangan mau membeli uang peringatan kemerdekaan karena uang tersebut banyak sehingga jangan takut tidak kebagian, memuat di BI gratis aksi beli di luar mahal, semua bisa menukar," ujar Hari Widodo, Selasa (25/8/2020).

Hari mengatakan semua bisa menukar uang tersebut mulai dari kelompok arisan, ibu-ibu pengajian ataupun siapa saja asalkan kolektif dan memenuhi semua syarat yang telah ditentukan.

Hari mengatakan saat ini penukaran uang peringatan kemerdekaan masih berlaku di Bank Indonesia saja belum berlaku pada empat bank yang ditunjuk bank Indonesia tersebut.

Masyarakat yang akan menukar uang Peringatan Kemerdekaan bisa langsung mengisi form pendaftarannya dengan melengkapi data yang dibutuhkan. Kemudian petugas Bank Indonesia akan memverifikasi data yang diajukan. Jika benar dan memenuhi syarat yang ditentukan maka akan diberikan konfirmasi kapan datang langsung ke Bank Indonesia untuk menukarkan uangnya.

"Semua masyarakat bisa menukarkan uang Peringatan Kemerdekaan, silakan isi form dan penuhi syaratnya dan tinggal tunggu kapan penukarannya saja," jelas Hari.

Berikut syarat ketentuan dan mekanisme penukaran uang peringatan kemerdekaan pecahan Rp 75 ribu. 

Syarat dan Ketentuan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Minimal mewakili 17 orang
4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan
Kemerdekaan 75 Tahun RI

Mekanisme Penukaran Kolektif:
A. Pemesanan

1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms Excel melalui email kepada petugas hotline layanan kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia

3. Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diiproses.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved