Berita Palembang
Polisi Tidur di Jalan Ki Rangga Wirasantika Palembang Dicat setelah Curhat Warga Viral di Medsos
Agus menyebutkan, alat pembatas kecepatan atau sering disebut polisi tidur diatur dalam Keputusan Menhub No. 3 Tahun 1994 tentang Alat pengendali dan
Menanggapi respon warga, Satlantas Polrestabes Palembang melalui Kanit Regident, Iptu Herman menerangkan, membangun polisi tidur diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Soal ketinggian, ketebalan dan kelandaian polisi tidur itu diatur," kata Herman saat dihubungi Tribunsumsel.com, Jumat (21/8/2020).
Herman melanjutkan, polisi tidur dipasang di tempat-tempat seperti jalan perumahan, tempat keramaian, tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer perjam.
Menanggapi aspirasi warga di media sosial, Herman akan mengevaluasi pembangunan polisi tidur di Jalan Ki Rangga Wirasantika.
"Kalau kurang pas, kita evaluasi. Nanti diperbaiki," kata Herman.
Pembangunan polisi tidur di titik di Jalan Ki Rangga Wirasantika tersebut, menurut Herman, karena pertimbangan keselamatan dan keamanan.
"Kalau dihilangkan (polisi tidur), di sana (Jalan Ki Rangga Wirasantika) itu sering terjadi kecelakaan. Kecepatan orang (pengendara) tinggi-tinggi. Sering juga (permukaan jalan yang mulus dan lurus) dimanfaatkan orang untuk menjambret," terang Herman.
"Yang jelas, dengan adanya polisi tidur, kalau orang mau ngebut, dia bisa redam, pelan-pelan," tandas Herman.