Berita Palembang

Polisi Tidur di Jalan Ki Rangga Wirasantika Palembang Dicat setelah Curhat Warga Viral di Medsos

Agus menyebutkan, alat pembatas kecepatan atau sering disebut polisi tidur diatur dalam Keputusan Menhub No. 3 Tahun 1994 tentang Alat pengendali dan

Editor: Weni Wahyuny
Dishub Palembang
perbaikan polisi tidur di kawasan Talang Kerangga, Jumat malam (21/8/2020) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Keluhan warganet terhadap banyaknya jumlah alat pembatas kecepatan atau kerap disebut polisi tidur di kawasan Jalan Ki Rangga Wirasantika, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II. yang viral di media sosial direspon oleh Pemerintah Kota Palembang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan pihaknya bersama Dinas PUPR Kota Palembang telah melakukan perbaikan dan pengecatan untuk pemberian marka agar pengendara bisa lebih waspada dan mengurangi laju kendaraan mereka.

"Ya semalam sudah diperbaiki dan diberi cat," ujarnya singkat melalui WA, Sabtu (22/8/2020).

Agus menyebutkan, alat pembatas kecepatan atau sering disebut polisi tidur diatur dalam Keputusan Menhub No. 3 Tahun 1994 tentang Alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.

Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi ranmor mengurangi kecepatan kendaraannya.

Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III, pada jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi.

Bentuknya melintang menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimal 12 cm, dengan sisi kemiringan maksimal 15 persen, lebar min 15 cm.

"Ketentuan disesuaikan dengan aspek keselamatan lalin, kalau seandainya dipasang dua tapi harus dilengkapi dengan kelengkapan lainnya seperti rambu, warning light sehingga masyarakat mengerti agar mengurangi kecepatan," tegasnya. (Cr26/sp)

Berita Sebelumnya

Seorang warga di Palembang mengaku ada salah satu anggota keluarga mereka mengalami kecelakaan karena sepeda motor yang dikendarai menabrak polisi tidur yang berjajar lima baris.

Berdasarkan keterangan warga yang disampaikan melalui salah satu akun media sosial, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ki Rangga Wirasantika, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II.

"Min tolong dipost jangan sampai ada korban lagi. Kejadian Subuh tadi kira-kira jam 05.00, kakak saya jatuh dari motor gara-gara ada polisi tidur dipasang di Jalan Talang Ki Rangga Wirasantika.

Untung saja ada petugas security bantu. Kakak saya setiap hari mau pergi kerja nyapu jalan. Tolong Min sampaikan, coba kasih tanda cat putih polisi tidurnya biar kelihatan," tulis warga yang tak disebutkan identitasnya itu di akun Instagram

Selain menampilkan foto polisi tidur berjajar lima baris, warga tersebut jiuga menyertakan foto diduga anggota keluarga mereka yang kecelakaan, sedang dirawat di rumah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved