Berita Palembang

Lagi, Pengendara Jatuh saat Lintasi Polisi Tidur di Jalan Ki Rangga Wirasantika, Padahal Baru Dicat

Febri yang tinggal di Tangga Buntung, mengaku setiap hari lewat Jalan Ki Rangga Wirasantika karena ia memiliki usaha kedai kopi di Jalan Kapten A Riva

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
instagram @febriansyahputra24
seorang pengguna akun medsos membagikan video pengendara motor wanita mengalami kecelakaan tunggal saat melewati gundukan jalan yang dicat warna putih tersebut. 

"Pernah saya bawa motor ngebut. Saya tidak tahu ada polisi tidur itu dan motor saya lompat kaya motor cross gitu," ujar Febri.

Setelah mengetahui ada polisi tidur, Febri mengaku ekstrawaspada saat melewati Jalan Ki Rangga Wirasantika.

Ia berharap pemerintah maupun aparat berwenang segera membongkar polisi tidur di Jalan Ki Rangga Wirasantika.

"Tolonglah pemerintah dan pak polisi, itu jalan umum, bukan di komplek perumahan yang banyak anak-anak main. Bongkar saja polisi tidur itu atau sekalian bikin juga polisi tidur di Jalan Jenderal Sudirman dekat Masjid Agung," kata Febri dengan nada kesal.

Sehari sebelumnya, seorang warga di Palembang mengaku anggota keluarga mereka mengalami kecelakaan karena sepeda motor yang dikendarai menabrak polisi tidur yang berjajar lima baris.

Berdasarkan keterangan warga yang disampaikan melalui salah satu akun media sosial, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ki Rangga Wirasantika, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II.

"Min tolong dipost jangan sampai ada korban lagi. Kejadian Subuh tadi kira-kira jam 05.00, kakak saya jatuh dari motor gara-gara ada polisi tidur dipasang di Jalan Talang Ki Rangga Wirasantika. Untung saja ada petugas security bantu. Kakak saya setiap hari mau pergi kerja nyapu jalan. Tolong Min sampaikan, coba kasih tanda cat putih polisi tidurnya biar kelihatan," tulis warga yang tak disebutkan identitasnya itu di akun Instagram palembang_bedesau.

Selain menampilkan foto polisi tidur berjajar lima baris, warga tersebut jiuga menyertakan foto diduga anggota keluarga mereka yang kecelakaan, sedang dirawat di rumah.

Menanggapi respon warga, Satlantas Polrestabes Palembang melalui Kanit Regident, Iptu Herman menerangkan, membangun polisi tidur diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Soal ketinggian, ketebalan dan kelandaian polisi tidur itu diatur," kata Herman saat dihubungi via telepon, Jumat (21/8/2020) lalu.

Herman melanjutkan, polisi tidur dipasang di tempat-tempat seperti jalan perumahan, tempat keramaian, tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer perjam.

Menanggapi aspirasi warga di media sosial, Herman akan mengevaluasi pembangunan polisi tidur di Jalan Ki Rangga Wirasantika.

"Kalau kurang pas, kita evaluasi. Nanti diperbaiki," kata Herman.

Pembangunan polisi tidur di titik di Jalan Ki Rangga Wirasantika tersebut, menurut Herman, karena pertimbangan keselamatan dan keamanan.

"Kalau dihilangkan (polisi tidur), di sana (Jalan Ki Rangga Wirasantika) itu sering terjadi kecelakaan. Kecepatan orang (pengendara) tinggi-tinggi. Sering juga (permukaan jalan yang mulus dan lurus) dimanfaatkan orang untuk menjambret," terang Herman.

"Yang jelas, dengan adanya polisi tidur, kalau orang mau ngebut, dia bisa redam, pelan-pelan," tandas Herman.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved