Berita Lubuklinggau

Pengakuan Oknum Polisi di Lubuklinggau Digerebek saat Pesta Narkoba, Depresi Ditinggal Orang Tua

Ia menyampaikan, oknum Polres Lubuklinggau ini tidak masuk dalam 15 anggota Polres yang dikirim ke Polda Sumsel karena pengampunan dosa.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
Polres Lubuklinggau
dua oknum polisi saat diamankan di Polres Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Saat ini 2 orang oknum polisi berinisial BR dan HD yang terlibat peredaran narkoba statusnya sudah dinaikkan ketingkat penyidikan.

Anggota Polres Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas ini sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Satnarkoba Polres Lubuklinggau.

Berdasarkan hasil test urine kepada kedua oknum tersebut hasilnya positif mengonsumsi narkoba.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa menyampaikan, kesembilan orang yang diamankan kemarin termasuk dua orang oknum anggota polisi sudah diproses kasusnya sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

2 Oknum Polisi di Lubuklinggau Digerebek saat Pesta Narkoba di Ruang Karaoke, Kapolres Tegaskan Ini

Warga Lubuklinggau Rasakan Ranjang di Kamar Bergoyang, Gempa di Bengkulu Terasa di Lubuklinggau

Tak Terlihat di Upacara 17 Agustus, Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe Dikabarkan Sedang Sakit

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa (Tribun Sumsel/ Eko Hepronis)

"Barang bukti sudah diamankan diruang narkoba dan sudah di kirim Lab for, sementara hasil gelar perkara awal statusnya sudah meningkat dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," ujarnya pada Tribunsumsel.com, Rabu (19/8).

Ia menyampaikan, oknum Polres Lubuklinggau ini tidak masuk dalam 15 anggota Polres yang dikirim ke Polda Sumsel karena pengampunan dosa.

"Anggota saya ini pengakuanya pertama, memang ditinggal oleh orang tuanya khususnya orang tua perempuan, sementara orang tua laki-lakinya menikah lagi, hal itu berdasarkan status WhatsAppnya dia sangat kehilangan," ungkapnya.

Untuk anggota ini kedepan akan dilakukan assesment, karena narkoba ini ada dua kategori yakni pengedar dan penikmat, tapi berdasarkan hasil interogasi kepada sembilan orang ini mereka hanya sepakat untuk mengonsumsi.

VIRAL Surat Diduga Utang Negara Tahun 1947 Ditemukan Warga Tanjung Lubuk OKI, Disimpan dalam Guci

"Jadi tidak diedarkan mereka hanya mengonsumsi itu, saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Lubuklinggau telah memberikan informasi langsung kepada saya, dan saya tidak lanjuti dengan melakukan penangkapan," terangnya.

Ia menegaskan, masalah narkoba ini sesuai komitmen beberapa waktu lalu saat pemusnahan barang bukti dihadapan kajari dan kepala pengadilan berkomitmen tidak main-main dengan narkoba.

"Saya tidak memandang bulu biarpun itu anggota saya atau masyarakat jika terlibat langsung, akan saya tangani dan tangkap dengan cara profesional," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua orang oknum polisi berinisial BR dan HD diamankan Satnarkoba Polres Lubuklinggau karena dugaan narkoba.

Oknum polisi yang berdinas di Polres Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas ini diamankan di sebuah room karaoke Wisma Q, Kota Lubuklinggau, Minggu (16/8/2020) lalu sekira pukul 13.45 WIB.

Kedua oknum tersebut diamankan bersama tujuh orang lainnya yakni DM (28 tahun) warga Amula Rahayu,  IBSR (25 tahun) warga Jalan Dempo, RR (22 tahun) warga Kampung Q Merasi Kabupaten Musi Rawas.

Lalu AS (29 tahun) warga Simpang Periuk, BT (28 tahun) warga Kost SASA Jalan Embacang, DP ( 25 tahun) warga Lubuk Kupang, AP (28 tahun) warga Jalan Garuda.

 Pimpinan Korea Utara Kim Jong Un Ucapkan HUT ke-75 RI, Sampaikan Pesan Ini ke Jokowi

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 5,5 butir, dan pil berwarna pink logo XL serta uang tunai Rp. 800 ribu dan 11 unit HP.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk senpira jenis revolver dengan lima butir amunisi 38 SPL dan senjata serbu SS1 V1 dengan empat butir amunisi tajam.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa membenarkan, telah mengamankan dua orang anggota polisi aktif bersama tujuh warga dalam sebuah room karaoke.

"Keduanya diamankan bersama dengan tujuh lainnya, saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau, untuk kasusnya saat ini sudah ditingkatkan ketingkat penyidikan," kata Mustofa saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (18/8/2020).

 5 Rekomendasi Warung Bakso di Lubuklinggau, Harganya Mulai dari Rp10 Ribuan

Ia menyampaikan, penangkapan bermula saat satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi adanya oknum polisi dan warga sedang melakukan pesta narkoba.

"Lalu anggota kita bersama dengan Propam Polres Lubuklinggau melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan, hasilnya benar ada sembilan orang, dua diantaranya polisi," terangnya.

Ia mengaku, pihak kepolisian dalam hal Kapolda Sumsel bersama jajaran Polres telah berkomitmen siapa pun yang terlibat narkotika akan langsung ditindak tegas.

Apalagi untuk pengedar tiada kata maafnya, seperti anggota Polres Lubuklinggau yang ditangkap beberapa bulan lalu, sekarang sedang menjalani persidangan dan diharapkan dapat dihukum berat.

Sebab jangan sampai komitmen pemberantasan narkoba yang sudah bagus ini rusak oleh oknum-oknum yang malah menciderai institusinya sendiri.

"Saya bersama pak Kapolda kalau dia ngaku kita obati, tapi kalau anggota terlibat bandar, saya yang meminta kepada jaksa dan hakim kalau bisa dihukum berat, kalau bisa dihukum mati, saya menjadi yang terdepan," ujarnya.

Ia mempertegas, tidak ada istilah main-main dengan masalah narkoba ini terutama untuk anggota, kalau ada hukuman mati, silahkan untuk dihukum mati.

"Sesuai perintah pak Kapolri tindak tegas, apa yang saya ucapkan saya akan pertanggung jawabkan, saya tetap komitmen memberantas narkoba di Kota Lubuklinggau," tegasnya. (Joy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved