Berita OKI
Peras Pejabat Inspektorat OKI, 3 Anggota Ormas Terjaring OTT, Barang Bukti Uang Rp 50 Juta
Tiga oknum organisasi masyarakat (ormas) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Ogan Komering Ilir, Rabu (12/8) malam lalu
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Tiga oknum organisasi masyarakat (ormas) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Ogan Komering Ilir, Rabu (12/8) malam lalu, ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya disangka memeras pejabat Inspektorat Kabupaten OKI, Sumsel.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy, Senin (17/8/2020) menjelaskan perkembangan terbaru mengenai penangkapan tersebut.
"Jadi untuk kasus yang terjadi beberapa waktu lalu, dugaan pemerasan terhadap salah satu staf di pemerintahan kabupaten OKI," ujar Kapolres.
Pemerasan itu dilakukan oleh beberapa orang.
• Polres Amankan 1 Tersangka Pembunuhan di Kafe Sungai Tebu Muaraenim, 2 Lagi Masih Buron
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan dan segera mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kayuagung. Untuk segera diproses di Pengadilan," ujar Kapolres ketika ditemui disela acara HUT RI Ke - 75 di kantor Bupati OKI, Senin (17/8/2020) siang.
Dijelaskan Kapolres, setelah kemarin dilakukan gelar perkara, maka pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka.
"Awalnya kita mengamankan 5 orang, namun dua orang lainnya belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan"
"Jadi hanya tiga orang yang kita naikkan ketingkat penyidikan dan setelah dilakukan gelar perkara, maka ditetapkan menjadi tersangka, ketiga orang tersebut berinisial G, RN, dan E," kata Alamsyah.
Masih kata Kapolres, ia tak menampik mengenai informasi ketiga orang tersangka tersebut saat ini statusnya sebagai tahanan kota atau ditangguhkan.
• Kadisdik Sumsel Riza Pahlevi Ajak Seluruh Alumni 2020 SMA/SMK di Sumsel Gabung TRICE 2020
"Memang benar kita lakukan penangguhan, mengingat permohonan dari pihak keluarga. Serta karena kondisi kesehatan ketiga orang tersebut
Karena alasannya akan mempengaruhi kondisi tahanan lain dan petugas kepolisian. Sehingga dengan alasan itu maka sementara ini kita lakukan penangguhan," ungkap Kapolres seluruh tersangka dikenakan wajib lapor.
Diterangkannya, dalam operasi tangkap tangan itu ketiga tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti uang.
"Pada saat itu setelah personil kita mendapat laporan adanya pemerasan, langsung mendatangi lokasi dan didapati barang bukti uang sebesar 50 juta rupiah," jelasnya.
• Sepi Pembeli, Telok Abang Dijual Rp 25 Ribu hingga Rp 50 Ribu Sama dengan Harga Tahun Kemarin
Ditegaskan kembali, penangkapan didasari adanya intimidasi terhadaf staf pemerintah dengan cara meminta sejumlah uang.
"Peran ketiganya yaitu bersama - sama mendatangi salah satu kantor staf pemerintah, dan melakukan upaya - upaya intimidasi dengan berbagai alasan. Yang mana dengan alasan tersebut, maka staff itu bisa memberikan uang," pungkasnya.