Dosen Sodomi Bocah di Palembang
Sejak Pasangannya Meninggal, Dosen Cabul Ini Jadikan Anak di Bawah Umur Sebagai Korbannya
Ia ditangkap karena terpergok sedang mesum dengan seorang bocah laki-laki di semak Jakabaring, Kamis 913/8/2020) malam
Lalu korban pun saat itu meminta uang kepada pelaku.
Karena tertarik dengan korban, RN pun langsung mengajak korban ke TKP (tempat kejadian perkara).
Saat itulah dengan mengimingi uang Rp 25 ribu, pelaku mencabuli korban.
• Paman Korban Tidak Terima Keponakannya Disodomi, Minta Oknum Dosen Cabul Dihukum Berat
"Benar tadi malam pelaku cabul atas nama RN diamankan petugas kita PPA dan team Hunter di lokasi jakabaring tepatnya, samping kantor Kejati Sumsel," ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono dan Kanit PPA Iptu Irsan Ismal serta Kasubnit PPA, IPDA Hj Fifin Sumailan.
Anom mengatakan, hingga kini pelaku masih diperiksa terkait aksi cabulnya, untuk dilakukan pengembangan.
"Dari hasi keterangan pelaku korbannya pun bukan hanya satu. Namun masih kita dalami," katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan korban.
Atas ulahnya pelaku dijerat Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun. (SP/ Andi Wijaya)