Dosen Sodomi Bocah di Palembang
Paman Korban Tidak Terima Keponakannya Disodomi, Minta Oknum Dosen Cabul Dihukum Berat
Saya tidak kenal pelaku hanya sering bertemu saja, kemudian saat saya bertemu di TKP saya langsung ajak dia dengan di iming-imingi uang
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
RN, seorang oknum dosen di Palembang (kanan) hanya tertunduk saat dipaparkan polisi Mapolrestabes Palembang, Jumat (14/8/2020).
"Korban ini sejak kecil tinggal bersama saya, karena sejak kecil ditinggalkan kedua orang tuanya."
"Sebagai pamannya saya tidak terima keponakan saya diperlakukan seperti itu, dan saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada korban lainnya," kata Ai.
• Cegah Kecelakaan di Perlintasan, PT KAI Sumbagsel Usul Bangun 10 Flyover di Sumsel dan Lampung
Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
"Untuk jumlah korban masih kita dalami dan selidiki berapa orang untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 80-81 ayat 1 dan 2 dengan hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Rekomendasi untuk Anda