Berita Prabumulih

Satu Narapidana Bebas, Rincian 256 Napi Rutan Prabumulih Dapat Remisi saat Hari Kemerdekaan

Pemberian remisi tersebut akan dilakukan pada peringatan Dirgahayu Republik Indonesia ke 75 pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

Penulis: Edison | Editor: Weni Wahyuny
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Tahanan 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dari total 492 warga binaan binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, sebanyak 256 orang bakal mendapatkan remisi 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun dari rincian 256 tersebut, sebanyak 255 warga binaan mendapatkan remisi umum (RU) 1 dan sebanyak satu orang mendapat remisi umum (RU) 2 alias bebas.

Pemberian remisi tersebut akan dilakukan pada peringatan Dirgahayu Republik Indonesia ke 75 pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

Kepala Rutan Klas 2B Prabumulih Reza Mediansyah Purnama Amd IP SH mengatakan, 256 warga binaan bakal mendapatkan remisi mayoritas dari kasus tindak pidana umum.

Heboh Video Seorang Perempuan Menangis Mengaku Dilarang Jualan oleh Istri Wakapolda, Ini Faktanya

Evita Lapor Polisi Karena Video Menangisnya Dilarang Jualan oleh Istri Wakapolda Diviralkan Lagi

Begal Sadis di OKI Ditembak Mati saat Ditangkap, Rampas Motor hingga Tembak Guru SD di Kebun Karet

"Dari 256 warga binaan yang mendapatkan remisi, satu orang dapat RU-2 dan bebas sementara sisanya RU-1. Sebagian besar yang mendapat remisi adalah napi tindak pidana umum seperti curat dan curas," jelasnya.

Adapun rincian 256 warga binaan mendapat remisi terdiri dari 66 orang kasus narkotika dan kasus umum seperti kasus pencurian, penganiayaan dan sebagainya ada sebanyak 190 orang.

"Untuk yang menerima RU-2 atau remisi bebas atas nama Syarifuddin bin Nawi dari kasus penganiayaan dengan hukuman 8 bulan," terang Reza.

Reza menjelaskan, pengajuan narapidana mendapat remisi sudah sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Napi diusulkan dapat remisi yang telah menjalani hukuman maksimal selama 6 tahun dan berkelakuan baik.

"Kita juga mengeluarkan aturan bagi narapidana yang bebas program asimilasi agar melapor rutin ke kita setiap bulan agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang melanggar hukum," jelasnya.(eds)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved