Berita Prabumulih

Andi Rozali, Pejabat Pemkot Prabumulih Ini Kembali Ditangkap Karena Kedapatan Miliki Narkoba

Resedivis kasus narkoba yang pernah ditangkap polisi pada tahun 2015 itu kembali harus mendekam lantaran tertangkap tangan petugas

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Koperasi Pemkot Prabumulih bernama Andi Rozali (tengah), diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Prabumulih, Rabu (12/8/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Nama baik Pemerintahan kota Prabumulih kembali tercoreng akibat ulah pejabatnya.

Kali ini seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Koperasi Pemkot Prabumulih bernama Andi Rozali (37 tahun), diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Prabumulih, Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 15.00.

Warga yang tinggal di Jalan Raya Sungai Medang RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai itu diringkus jajaran petugas ketika melintas di Jalan Raya Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Resedivis kasus narkoba yang pernah ditangkap polisi pada tahun 2015 itu kembali harus mendekam lantaran tertangkap tangan petugas saat membuang narkoba ketika mobil pribadinya dihentikan petugas patroli.

Dari tangan Andi, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah gumpalan kertas timah berisikan serbuk narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 0,27 gram, 1 helai celana levis panjang warna coklat dan 1 unit mobil toyota Calya merah BG 1743 CK.

Baru 7 Juta Pekerja Terdaftar Program Insentif Rp 600 Ribu Tiap Bulan, Cek Nama Penerima BLT Disini

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pelaku masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.

"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, kami masih mengembangkan kasus tersebut," ujarnya.

Kasat Narkoba menuturkan, diringkusnya pelaku pejabat pemkot prabumulih itu bermula ketika Team Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih melakukan patroli di jalan Raya Desa Tanjung Telang menuju arah Kelurahan Sungai Medang.

Uji Coba Aspal Dingin untuk Tambal Jalan Berlubang di Empat Lawang, Klaim Keunggulannya Ini

"Saat diperjalanan, petugas kita berpapasan dengan mobil Calya merah plat nomor BG 1743 CK dikendarai pelaku. Saat itu pelaku mengendarai mobil menunjukkan gerak gerik mencurigakan dan membuat petugas menghentikan laju kendaraan," katanya.

Saat petugas hendak menghampiri mobil, pelaku kemudian membuang gumpalan kertas timah rokok namun aksi tersebut diketahui petugas.

Petugas kemudian meminta yang bersangkutan turun dan dilakukan pemeriksaan.

Tidak sampai disitu saja, petugas juga meminta pelaku memungut gumpalan kertas timah yang dibuang.

"Awalnya pelaku menolak memungut dan membuka kertas timah tersebut, namun setelah didesak akhirnya pelaku pasrah. Setelah dibuka ternyata kertas timah rokok itu berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi warna Biru merk Milinium," bebernya seraya mengatakan pelaku akan dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Tembak dan Tusuk Guru SD, Efri Begal Sadis di OKI Ditembak Mati oleh Polisi

Untuk diketahui, Andi Rozali pada tahun 2015 pernah diringkus polisi ketika usai transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Saat itu Andi menjabat Sekretaris Camat Kecamatan Cambai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved