Pegawai Bergaji Dibawah Rp5 Juta Dapat Bantuan, Herman Deru : Jangan Sampai Salah Sasaran

Adapun total penerima bantuan tersebut yakni 15,7 juta karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Gubernur Sumsel Herman Deru. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Presiden RI Joko Widodo menyebutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Golongan pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta non PNS dan pegawai BUMN.

Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan berturut-turut sehingga totalnya adalah Rp2,4 juta.

Untuk mekanismenya, pemberian bantuan akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

MOTIF Pembunuhan Azhari Alias Aang di Jembatan Musi IV Palembang, Pelaku Akui Gegara Narkoba

Gubernur Sumsel Herman Deru, mengatakan, setuju dengan pemberian bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pekerja di Sumsel di masa pandemi Covid-19.

"Tentu saya setuju dengan adanya bantuan BLT untuk pekerja. Bantuan jangan sampai salah sasaran," katanya, Rabu (12/8/2020).

Adapun total penerima bantuan tersebut yakni 15,7 juta karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Pekerja penerima subsidi merupakan pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan.

Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program bantuan ini mencapai Rp 37,7 triliun. (mg3/sp)

Penyisiran BPJS Ketenagakerjaan

 Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel telah melakukan penyisiran data dengan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk peserta aktif terkait penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemerintah Pusat.

Berdasarkan data, ada 893.778 peserta aktif terhitung 30 Juni 2020 yang telah mengajukan data tambahan yakni nomor rekening ke BPJamsostek.

Karena, nantinya seluruh penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp600 ribu yang dibayarkan setiap bulan, selama empat bulan akan langsung ditransferkan ke nomor rekening yang bersangkutan.

Deputi Wilayah BPJSTK Sumbagsel, Arief Budiarto mengatakan, peran BPJamsostek dalam program BLT bagi karyawan swasta adalah untuk memberikan data karyawan/i swasta yang bergaji/upah dibawah Rp5 juta berdasarkan apa yang dilaporkan dari perusahaan.

 BREAKING NEWS : Satu dari Dua Pembunuh Azhari di Jembatan Musi IV Palembang Ditangkap

 MOTIF Pembunuhan Azhari Alias Aang di Jembatan Musi IV Palembang, Pelaku Akui Gegara Narkoba

Dari data ini, perusahaan diminta untuk mengisi rekening bersangkutan sehingga BLT langsung dikirimkan ke rekening bank Himbara.

Dana BLT yang bersumber dari APBN dan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut berjumlah Rp 2,4 juta, dibagi dua tahap masing-masing Rp 1,2 juta dibayarkan per dua bulan mulai awal September.

"Per bulan Rp 600 peserta Penerima Upah (PU) dan dibayarkan setiap dua bulan. Sejauh ini kami telah menyelesaikan 300 ribu peserta mudah-mudahan secepatnya selesai," jelasnya, Rabu (12/8/2020).

Arief menegaskan untuk seleksi penerima bantuan bukan dilakukan oleh BPJamsostek, sepenuhnya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Diharapkan pemberian BLT ini 15,7 juta peserta yang dapat subsidi upah, terjadi distribusi ekonomi dan daya beli meningkat.

 Pemerintah Subsidi Upah Pegawai Swasta, BPJAMSOSTEK Palembang Sudah Kumpulkan 72.781 Rekening

 Foto Pernikahan Diposting di Facebook, Pengantin Baru di Palembang Laporkan Istri Mantan Pacar

"Semua sektor ikut berimbas karena pandemi, salah satunya daya beli karyawan swasta. Kita di berikan amanah untuk data yang valid dan bisa dipakai sebagai rujukan. Kedua, peserta juga tercover dengan beragam manfaat jaminan mereka juga dapatkan subsidi tambahan upah yang akan diberikan di awal September," jelasnya.

Tak dipungkiri, selama pandemi perusahaan ikut terdampak sehingga banyak yang mengajukkan relaksasi iuran bahkan ada yang harus menunggak.

Meski demikian, BPJamsostek tetap memberikan data penerima BLT dari perusahan-perusahaan tersebut sehingga pekerja juga tetap akan menerima bantuan.

"Selama mereka peserta aktif terhitung sampai 30 Juni akan tetap menerima bantuan. Bahkan, instansi pemerintah yang memiliki Honorer dan sudah menjadi peserta aktif juga akan menerima BLT," tutupnya. (Cr26/sp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved