Pembunuhan di Jembatan Musi IV

MOTIF Pembunuhan Azhari Alias Aang di Jembatan Musi IV Palembang, Pelaku Akui Gegara Narkoba

Diketahui, aparat kepolisian berhasil menangkap satu dari dua tersangka pengeroyokan yang berujung pada penikaman terhadap Aang.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Tersangka pembunuh Azhari alias Aang (45), Doni Keling di Polsek Ilir Timur II Palembang, Rabu (12/8/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi mengungkap motif pembunuhan Azhari alias Aang (45) yang tewas ditikam di jembatan Musi IV Palembang dilatarbelakangi urusan narkoba.

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat menggelar rilis tersangka di Polsek Ilir Timur II.

"Motifnya karena narkoba. Masalah utang narkoba sebesar Rp500 ribu yang sudah 4 bulan," ujarnya, Rabu (12/8/2020).

Diketahui, aparat kepolisian berhasil menangkap satu dari dua tersangka pengeroyokan yang berujung pada penikaman terhadap Aang.

Tersangka Joni alias Doni Keling (38) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara.

BREAKING NEWS : Satu dari Dua Pembunuh Azhari di Jembatan Musi IV Palembang Ditangkap

Bersembunyi di Prabumulih, Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan di Jembatan Musi IV

HOAX Pesan Ketidakkondusifan Boom Baru Pascapembunuhan Azhari, Katim Heri: Gak Zaman lagi Sweeping

Dihadapan petugas, Doni Keling mengakui permasalahan tersebut memang bermula dari urusan narkoba.

"Saya nagih utang narkoba sama Kevin. Tapi korban ini tidak senang, dia datangi saya ke rumah sambil mengancam," ujarnya.

Awalnya, Doni Keling mengaku tidak membawa senjata tajam untuk meladeni emosi korban.

Namun karena melihat korban datang bersama anaknya sembari membawa senjata tajam, Doni Keling kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata miliknya.

Tersangka juga mengajak Firdaus, adiknya untuk berkelahi dengan korban.

"Saya melukai pinggangnya sedangkan senjata adik saya mengenai wajah korban," ujarnya.

Tersangka terancam dijerat pasal 170(2) ke 3 KUHP dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara

Satu Tersangka Masih Diburu

Satu dari dua tersangka pembunuh Azhari alias Aang (45) berhasil di tangkap.

Seperti diketahui, Aang tewas ditikam tepat di depan anaknya sendiri di atas jembatan Musi IV, Senin (10/8/20202) dini hari.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved