Koramil Pedamaran Lakukan Rekrutmen Komponen Cadangan Matra Darat, Inilah Syaratnya
Para pemuda yang ada di Kecamatan dipanggil negara untuk menjadi Matra Darat berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Koramil Pedamaran 402-02 Kodim 0402 OKI melakukan sosialisasi terkait rekrutmen Komponen Cadangan Matra Darat di Makoramil Pedamaran, Rabu (12/8/2020).
Para pemuda yang ada di Kecamatan dipanggil negara untuk menjadi Matra Darat berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Sejumlah pemuda yang hadir terlihat bersemangat dan antusias untuk ikut mendaftarkan diri sebagai Komponen Cadangan Matra Darat.
Danramil Pedamaran 402-02 Kapten Inf Piyanto menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk penerimaan Komponen Cadangan Matra Darat. Nantinya, para pemuda yang lulus seleksi akan di didik dasar-dasar militer sehingga tahu mempertahankan NKRI.
"Nantinya, setelah dinyatakan lulus akan mengikuti pelatihan dasar Militer selama 30 hari di Lembaga Pendidikan Kodam II Sriwijaya," ujar Kapten Inf Piyanto .
Lanjut Piyanto, syarat untuk mengikuti rekrutmen Komponen Cadangan Matra Darat antara lain Laki-laki (WNI), Usia minimal 18 sampai 21 tahun (saat di buka pendidik tanggal 14 September 2020), bukan merupakan anggota TNI-POLRI, Berijazah min SD/Sederajat, Tidak memiliki catatan kriminal dengan menunjukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Sehat Jasmani dan Rohani, Bersedia di mobilisasi ke seluruh wilayah NKRI, KTP, Kartu Keluarga, Foto 4 x 6 dan Akte kelahiran.
Nantinya, selama mengikuti ep didikan Dasar Militer peserta akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, rawat kesehatan dan perlindungan Jaminan kerja dan kematian.
"Usai mengikuti Pendidikan Dasar Militer, para peserta ini juga masih mendapatkan hak mereka seperti uang saku selama menjalani pendidikan dasar, tunjangan operasional pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, jaminan kecelakaan dan kematian, piagam penghargaan, serta peserta yang berasal dari unsur ASN, Buruh dan pekerja selama pengabdian tetap mendapatkan hak ketenagakerjaan dan tidak keluar dari pekerjaannya.
Bagi yang berstatus mahasiswa tetap mendapatkan hak akademisnya sampai selesai," pungkas Piyanto.