Tips dan Trik

Ada Program Pemutihan, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor dan Mobil Tahunan di Samsat PALI

Kepala UPTD Samsat PALI, Tubagus berkata bahwa sesuai yang telah ditentukan, bahwa pembayaran pajak tahunan hanya cukup menyiapkan beberapa syarat

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Reigan
Kepala UPTD Samsat PALI, Tubagus menjelaskan cara membayar pajak kendaraan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19 dengan membuka program pemutihan pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan mulai awal hingga akhir Agustus 2020 ini.

Wajib pajak yang memiliki kendaraan bisa membayar pajak pada program pemutihan tersebut.

Untuk membayar pajak kendaraan, wajib pajak cukup menyiapkan beberapa syarat.

Kepala UPTD Samsat PALI, Tubagus berkata bahwa sesuai yang telah ditentukan, bahwa pembayaran pajak tahunan hanya cukup menyiapkan beberapa syarat untuk membayar pajak.

"Syaratnya E-KTP asli dan STNK asli. Sesuai dengan nama yang tertera dalam STNK. Ini untuk bayar pajak tahunan bagi wajib pajak," ungkap Tubagus, Rabu (12/8/2020).

Syarat ini, kata Tubagus berlaku bagi wajib pajak untuk membayar pajak lima tahunan atau ganti plat kendaraan maupun balik nama.

"Cukup dengan membawa fotokopi KTP serta melampirkan STNK dan BPKB asli." katanya.

"Syarat ini sama saja, meski kendaraan tersebut bukan namanya pemilik asli yang sekarang," jelasnya.

Pemutihan ini, jelas Tubagus, Sesuai dengan Pergub nomor 30 hanya cukup membayar pajak kendaraan tidak dikenakan denda.

Meski begitu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dengan biaya balik nama(BBN), STNK serta BPKB tetap dibayar apabila membayar pajak lima tahunan.

"BBN, STNK serta BPKB serta untuk plat baru tetap dikenakan biaya." katanya.

"Jadi syaratnya cukup KTP dan STNK asli serta wajib pajak harus membayar melalui loket dan jangan melalui calo apapun," katanya.(SP/ Reigan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved