Kecewa Tak Diizinkan Buat Dapur, Penyebab Awal Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Warisan
persoalan menggugat tanah warisan berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur
Editor:
Wawan Perdana
KOMPAS.COM/ IDHAM Khalid
Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri
"Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih sambil menangis, Sabtu (8/8/2020).
Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.
Rekomendasi untuk Anda