Kecewa Tak Diizinkan Buat Dapur, Penyebab Awal Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Warisan
persoalan menggugat tanah warisan berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur
TRIBUNSUMSEL.COM, LOMBOKTENGAH-Kisah pilu dialami seorang ibu bernama Tiningsih di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wanita 52 tahu ini digugat anak kandungnya bernama Rully Wijayanto,terkait warisan.
Rully menjelaskan, persoalan menggugat tanah warisan berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
Adapun Rully saat ini sudah berkeluarga dan membutuhkan ruangan yang lebih di rumah tersebut.
Rully mengatakan, almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, di Lombok Tengah, NTT, Senin (10/8/2020).
Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.
"Saya ingin menggugat agar kita tahu hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat (warisan) bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.
Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.
Gugatan tersebut terkait terkait harta warisan almarhum suami Tiningsih, Asroni Husnan yang meninggal pada (29/8/2019).
Ningsih mengatakan, pada Kamis (30/4/2020), dia sedang duduk di teras rumah bersama anaknya, Rina Aprianti (24).
Tiba-tiba mereka mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya atas gugatan Rully.
Ningsih awalnya mengira bahwa surat tersebut berasal dari Pegadaian.