Kepada Seluruh Jaksa se-Indonesia, Jaksa Agung Ingatkan Jangan Penjarakan Orang Ambil Kayu Sebatang
Tidak ada lagi yang mengambil batang kayu sebatang, kalian pidanakan. Kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya pidanakan
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa sebagai penuntut umum harus lebih peka terhadap kasus hukum yang dialami masyarakat
Jaksa Agung ST Burhanuddin berkali-kali mengingatkan para jajarannya untuk menjaga integritas dalam bertugas.
Dia tak ingin, perilaku dan keputusan jaksa justru merugikan penegakan hukum, bahkan masyarakat.
Dalam kunjungannya ke Benua Etam, Kalimantan Timur, Sabtu (8/8/2020) lalu misalnya, Burhanuddin menekankan kepada anak buahnya untuk mengawal program pemerintah dalam refokusing anggaran penanganan Covid-19.
“Kita punya tugas berat. Melakukan pendampingan refokusing (anggaran). Kita mendukung, mempercepat penanganan Covid-19,” ucapnya.
Hal itu diungkapkan Burhanuddin saat menghadiri acara Ground Breaking pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda.
Burhanuddin juga menyinggung tentang surat edaran yang telah dibuat agar penuntutan didasarkan rasa keadilan.
Sehingga, tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan perbuatan.
“Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan. Tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP.
Tidak ada dalam KUHAP. Tapi ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu. Saya sudah terbitkan surat edaran itu. Camkan dan patuhi itu.
Saya tidak menginginkan, nanti ada rakyat pencari keadilan atau apapun yang dilukai kalian. Tidak ada lagi yang mengambil batang kayu sebatang, kalian pidanakan. Kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya pidanakan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga mengingatkan tentang pendampingan terhadap kepala desa dalam mengelola dana desa.
Kemudian pendampingan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Guru-guru kita yang ada, dididik untuk menjadi guru, bagaimana menjadi guru yang baik. Tiba-tiba disuruh mengelola keuangan.
Apa yang terjadi? Mereka juga bingung. Untuk itu, saya minta Kejati melakukan pendampingan kepada kepala sekolah yang mengelola dana BOS. Tolong itu,” terang Burhanuddin