Kepada Seluruh Jaksa se-Indonesia, Jaksa Agung Ingatkan Jangan Penjarakan Orang Ambil Kayu Sebatang

Tidak ada lagi yang mengambil batang kayu sebatang, kalian pidanakan. Kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya pidanakan

Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung, Burhanuddin memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun 2020 di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa sebagai penuntut umum harus lebih peka terhadap kasus hukum yang dialami masyarakat

Jaksa Agung ST Burhanuddin berkali-kali mengingatkan para jajarannya untuk menjaga integritas dalam bertugas.

Dia tak ingin, perilaku dan keputusan jaksa justru merugikan penegakan hukum, bahkan masyarakat.

Dalam kunjungannya ke Benua Etam, Kalimantan Timur, Sabtu (8/8/2020) lalu misalnya, Burhanuddin menekankan kepada anak buahnya untuk mengawal program pemerintah dalam refokusing anggaran penanganan Covid-19.

“Kita punya tugas berat. Melakukan pendampingan refokusing (anggaran). Kita mendukung, mempercepat penanganan Covid-19,” ucapnya.

Hal itu diungkapkan Burhanuddin saat menghadiri acara Ground Breaking pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda.

Burhanuddin juga menyinggung tentang surat edaran yang telah dibuat agar penuntutan didasarkan rasa keadilan.

Sehingga, tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan perbuatan.

“Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan. Tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP.

Tidak ada dalam KUHAP. Tapi ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu. Saya sudah terbitkan surat edaran itu. Camkan dan patuhi itu.

Saya tidak menginginkan, nanti ada rakyat pencari keadilan atau apapun yang dilukai kalian. Tidak ada lagi yang mengambil batang kayu sebatang, kalian pidanakan. Kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya pidanakan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga mengingatkan tentang pendampingan terhadap kepala desa dalam mengelola dana desa.

Kemudian pendampingan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Guru-guru kita yang ada, dididik untuk menjadi guru, bagaimana menjadi guru yang baik. Tiba-tiba disuruh mengelola keuangan.

Apa yang terjadi? Mereka juga bingung. Untuk itu, saya minta Kejati melakukan pendampingan kepada kepala sekolah yang mengelola dana BOS. Tolong itu,” terang Burhanuddin

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved