Berita Muratara

Tambang Minyak Ilegal di Belakang Koramil Rawas Ilir Muratara, Bau Menyegat Ganggu Pernapasan

Warga yang tinggal di sekitar lokasi pengeboran minyak ilegal tersebut mengaku mencium aroma gas menyengat

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Tambang minyak secara ilegal di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Aksi penambangan minyak secara ilegal oleh oknum warga sangat membahayakan masyarakat sekitar.

Seperti yang terjadi di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Warga yang tinggal di sekitar lokasi pengeboran minyak ilegal tersebut mengaku mencium aroma gas menyengat.

Aktivitas penambangan liar itu berada di depan kantor Camat Rawas Ilir atau tepat di belakang kantor Koramil.

Bahkan di sekitar lokasi pengeboran minyak, ada SMA Negeri Bingin Teluk dan beberapa rumah warga.

"Bau gasnya menyengat sekali, saya takut sesak napas, jadi keluarga kami pergi dulu ke rumah saudara," kata Sis, warga setempat, Minggu (9/8/2020).

Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Lubuklinggau

Ia dan keluarganya terpaksa mengungsi karena tak tahan mencium bau gas yang diduga berasal dari dalam lobang pengeboran minyak.

Tak hanya itu, minyak yang tumpah meluber dari beberapa sumur bor menimbulkan aroma tak sedap.

"Baunya itu terasa pekat di hidung, bau gas ada, bau minyak yang meluber itu juga mengganggu pernapasan," kata dia.

Warga lainnya, Subandri juga mengaku mencium bau gas yang menyengat dari aktivitas pengeboran minyak itu.

Bahkan jarak rumahnya dengan lokasi pengeboran minyak sekitar 200 meter, namun terasa bau gas sampai masuk rumah.

"Bau gas itu sangat menyengat sampai ke rumah saya, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, memang sebaiknya ditutup," katanya.

Besok Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Ini yang Berhak Mendapatkan dan Besaran yang Diterima

Selain mengganggu pernapasan kata Subandri, aktivitas pengeboran minyak itu juga dapat berdampak pada lingkungan sekitar.

"Harapan kami supaya tidak ada lagi aktivitas itu, dampak buruknya banyak sekali, salah satunya mencemari lingkungan," ujarnya.

Camat Rawas Ilir, Heri Martoni membenarkan aktivitas pengeboran minyak ilegal itu memunculkan bau gas menyengat.

"Memang terasa bau gasnya, di hidung kita itu terasa pekat, saya juga merasakan itu," kata Heri.

Ia sudah mengundang perusahaan tambang minyak PT Sele Raya Merangin Dua untuk mengecek apakah gas dari pengeboran minyak itu beracun atau tidak.

"Menurut pihak Sele Raya, gas itu tidak mengandung racun, tapi gas itu sangat mudah terbakar," ujarnya.

Karena itu, Camat mengimbau masyarakat agar tidak mendekati lokasi pengeboran minyak tersebut di radius 100 meter.

Camat juga meminta seluruh pengebor minyak agar menghentikan semua aktivitasnya karena pengeboran itu berstatus ilegal.

Mengingat aksi penambangan minyak secara ilegal sangat membahayakan masyarakat di sekitar tambang dan dapat mencemari lingkungan.

Hal itu dibenarkan Indra Yani selaku Kabid Bidang Penataan dan Pentaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Muratara.

"Kami sudah turun langsung mengecek ke lapangan, memang betul kalau kita lihat dari aspek lingkungan bisa mencemari lingkungan," kata Indra.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muratara akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel.

Ia mengharapkan masyarakat agar tidak mendekati lokasi pengeboran minyak itu karena dikhawatirkan bisa terbakar dan meledak secara tiba-tiba.

"Apalagi sekarang bulan Agustus sudah memasuki musim kemarau, takut terjadi kebakaran, jadi masyarakat harus berhati-hati," ujarnya.

Indra juga mengimbau para pengebor untuk saat ini jangan beraktivitas terlebih dahulu, karena minyak dari beberapa bor meluber.

"Takutnya minyaknya semakin meluber, mengalir ke sungai, maka itu akan mencemari sungai yang ada di sekitar sini," katanya.

Sebelumnya Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Afrinaldi menyampaikan, setelah mendapat informasi tentang aktivitas pengeboran minyak itu ia langsung melakukan peninjauan.

"Aktivitas itu memang penambangan liar pengeboran minyak, tahu informasi itu saya langsung turun," katanya.

Ia sudah memanggil pemilik lahan dan seluruh pengebor untuk dimintai keterangan.

"Di lokasi juga sudah kami pasang garis polisi, seluruh kegiatan yang ada di sana sudah kami hentikan.

Kami kemudian berkoordinasi bersama Tripika Kecamatan Rawas Ilir untuk bagaimana menutup seluruh pengeboran minyak itu," kata Kapolsek.

Ia mengakui bahwa saat ini masih ada beberapa lobang bor yang masih mengeluarkan minyak dan bau gas.

Kapolsek mengimbau warga agar tidak mendekati lokasi pengeboran minyak tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami sudah minta warga untuk tidak lagi mengambil minyak yang tumpah itu, tapi namanya masyarakat susah dibilangin, mereka tidak tahu dampaknya," ujar Kapolsek.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved