Besok Jadwal Pencairan Gaji ke-13, Ini yang Berhak Mendapatkan dan Besaran yang Diterima
Kepastian itu didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 dilakukan Senin besok (10/8).
Kepastian itu didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas, Jumat (7/8) lalu.
Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
"Sudah ditandatangani Pak Joko Widodo, jadi (gaji ke-13) cair hari Senin besok," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan bulan Agustus ini.
Penerima gaji ke-13 tahun 2020 di antaranya PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
• Mantan Kakanwil Kemenag Sumsel Dilaporkan Dugaan Jual Beli Jabatan, Ini Kata Kejati Sumsel
Pemerintah terlebih dahulu merevisi PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerima berubah.
Anggaran yang disiapkan untuk kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 sebesar Rp 28,5 triliun.
Dengan rincian untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun, serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, sehingga pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya.
"Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar yakni mencapai Rp695,2 triliun," kata Sri Mulyani.
Selain mencairkan gaji ke-13 PNS, pemerintah rupanya juga menaikkan nominal uang pansiunan bagi para ASN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
• Pulang dari Acara Dinas Koperasi, Lima Karyawan Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Positif Covid-19
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.