Berita Muba
Mantan Kepala Dinas PU Muba Dijebloskan ke Lapas Sekayu, Tersangka Korupsi Sekayu Convention Center
Mantan Kepala Dinas PU berinisial ZA diberhentikan sementara statusnya sebagai ASN, terima gaji hanya 50 persen
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Unit Pidkor Satreskrim Polres Muba menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Perairan Muba berinisial ZA, sebagai tersangka baru, Kamis (6/8/20).
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti fakta-fakta persidangan terhadap empat narapinda pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Gedung Serba Guna (GSG) atau Sekayu Convention Center (SCC) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Waka Polres Muba Kompol Iwan Andeta mengatakan, penetapan tersebut karena adanya dugaan Tipikor pelaksanaan penyelesaian pembangunan gedung serba guna Sekayu tahun anggaran 2015 pada dinas PU Cipta Karya dan Perairan Muba.
Sebelumnya pada tahun 2015 dinas PU Cipta Karya dan Perairan Muba melakukan penyelesaian gedung Serba Guna Sekayu menggunakan dana yang bersumber dari APBD kabupaten Muba TA 2015 sebesar Rp29.925.000.000.
"Lalu pada tahun 2016 menindaklanjuti laporan informasi kegiatan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Polres Muba," ujarnya.
Selanjutnya berdasarkan laporan polisi LPA/984/IX/2016/reskrim pada 19 September 2016 telah menetapkan empat orang tersangka yakni Deddy Adrian, ST selaku KPA dan PPK, H. Januarizkhan, dan Harisandy, Adriyan dari PT Jaya Sejahtera Kontrindo.
"Keempat orang tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Palembang dan sedang menjalani hukuman di Lapas Pakjo," jelasnya.
Untuk berkas perkara tersangka ZA sendiri dinyatakan sudah lengkap oleh JPU kejaksaan negeri Muba. Namun karena adanya pandemi Covid-19 baru sekarang ini bisa dilaksanakan pelimpahan tersangka dan penyidik ke JPU.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
"Atas tindakan korupsi yang dilakukan, negara harus menanggung kerugian 3 Miliar lebih atau sebesar Rp3.286.850.679," ungkapnya.
Usai diserahkan Unit Pidkor Polres Muba, tersangka ZA langsung diserahkan ke Kejari Muba untuk segera dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sekayu.
“Berkas pelimpahan P21 telah kita terima dari Polres Muba, untuk tahap selanjutnya ZA kita pindahkan ke Lapas Kelas II B Sekayu, selama 20 hari kedepan,”ujar Kasi Pidsus Kejari Muba Arie Apriyansah SH.
Sekda Muba Drs H Apriyadi MSI, menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita ikuti proses hukum yang ada,”ujarnya.
Disinggung untuk proses bantuan hukum, pihaknya belum memberikan bantuan hukum.