Berita Muba
Mantan Kepala Dinas PU Muba Dijebloskan ke Lapas Sekayu, Tersangka Korupsi Sekayu Convention Center
Mantan Kepala Dinas PU berinisial ZA diberhentikan sementara statusnya sebagai ASN, terima gaji hanya 50 persen
Keluarga juga belum ada komunikasi dengan pihak Pemkab Muba.
“Untuk status ASN nya masih tetap, tapi kita tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah terhadapnya,”tutupnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo mengatakan sesuai dengan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, pemberhentian Sementara sebagai PNS.
Jadi, yang bersangkutan diberhentikan sementara statusnya sebagai ASN
“Apabila ditahan dan menjadi tersangka tindak pidana. Maka akan diberhentikan seutuhnya sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, dia hanya dapat menerima 50% gaji pokok tanpa adanya tunjangan lain. Dan jika dalam persidangan dijatuhi hukuman diatas empat tahun dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka ZA dapat diberhentikan,”ungkapnya. (Sp/ Fajeri)