Terancam 10 Tahun Penjara YouTuber Palembang Edo Putra Menyesal Buat Konten Prank Sampah
Video tersebut sengaja dibuat Edo beberapa hari sebelum diunggah di channel YouTube Edo Putra Official pada 31 Juli lalu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - YouTuber asal Palembang Edo Putra (24 tahun) dan Diky Firdaus (20 tahun) yang viral karena memberikan daging kurban ternyata berisi sampah dihadirkan di Mapolrestabes Palembang.
Kepada polisi, Edo kreator utama konten prank daging sampah tersebut mengakui perbuatannya.
"Saya yang bikin konten itu. Saya menyesal," kata Edo saat diwawancarai awak media, Senin (3/8/2020).
Video tersebut sengaja dibuat Edo beberapa hari sebelum diunggah di channel YouTube Edo Putra Official pada 31 Juli lalu.
Edo dan Diky serta dua orang kreator konten lainnya yang kini masih buron, sengaja menyiapkan konsep konten prank daging kurban sampah.
"Kami semua yang punya ide ini. Kami menyesal," kata Edo sambil tertunduk.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, Edo dan Diky ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.
Pengakuan
Dua dari empat kreator konten video prank daging kurban berisi sampah, telah diamankan Polrestabes Palembang.
Keduanya adalah Edo Putra (24 tahun) dan Diky Firdaus (20 tahun).
Polisi kini masih mencari dua orang lainnya yang juga merupakan anggota tim channel YouTube Edo Putra Official.
"Dua orang sudah ditetapkan tersangka. Dua orang lainnya masih DPO dan kami sudah mengantongi identitas keduanya," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Senin (3/8/2020).
Edo dan Diky dijemput petugas di kediaman masing-masing di Banyuasin pada 1 Agustus lalu, sehari setelah mengunggah video prank daging kurban berisi sampah.
• Perbuatan Cabul Ayah Terhadap Anak Tirinya Terungkap Setelah Ibu Korban Melubangi Dinding Kamar
Konten prank ini, kata Anom, dinilai membuat keonaran di tengah masyarakat dan memenuhi unsur pidana.