Berita Musirawas
Perbuatan Cabul Ayah Terhadap Anak Tirinya Terungkap Setelah Ibu Korban Melubangi Dinding Kamar
IO (16 tahun), seorang remaja putri di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas, Sumsel, dicabuli oleh ayah tirinya berinisial Uu (55 tahun)
"Berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, benar adanya kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka Usup yang merupakan bapak tiri korban," kata Iptu Hendrawan, Senin (3/8/2020).
Dikatakan, hal itu juga didukung dengan laporan polisi dari pelapor serta barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan handuk yang digunakan tersangka.
Kemudian pada saat pelaku diamankan untuk dilakukan introgasi di Mapolsek Muara Kelingi, penyidik mendapatkan petunjuk persesuaian antara keterangan saksi dengan pengakuan pelaku.
• Anji Bantah Sengaja Buat Isu: Orang juga Memberi Panggung, YouTube Hapus Video dengan Hadi Pranoto
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka."
"Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas untuk dicek kesehatannya dan setelah dinyatakan sehat langsung diamankan guna proses penyidikan," ujarnya.
Ditambahkan, diduga aksi tersangka melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut bukan yang pertama kalinya.
Karena ibu korban sudah lama curiga dan sengaja mengintai aksi yang dilakukan oleh tersangka.
"Diduga memang bukan aksi pertama, karena sudah lama dicurigai oleh saksi yang merupakan ibu dari korban," pungkas Iptu Hendrawan. (SP/ Ahmad Farozi)