Pembunuhan di 1 Ilir
Terungkapnya Misteri Penembakan 1 Ilir Palembang, Jaringan Besar Narkoba dan Pembunuhan
Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi dan Iptu Najamudin menangkap pelaku pembunuhan
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Muslim Ansori (40 tahun) tewas ditembak dan dibacok di Jalan Sultan Agung, depan Musala Abadan, Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II Palembang, Rabu (22/7/2020) pukul 13.00.
Tidak butuh waktu lama, Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi dan Iptu Najamudin menangkap pelaku pembunuhan.
Empat Pelaku Ditangkap
Empat pelaku berhasil ditangkap Unit 1 dengan mengamankan sejumlah barang bukti, Sabtu (25/7/2020).
Tersangka pertama Mukroni (49 tahun) bekerja sebagai tukang becak dan tersangka Retno Herlambang (21) yang bekerja sebagai buruh.
Keduanya ditangkap di Jalan PSI Lorong Kedukan Kecamatan IB 2 Palembang.
Polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap Deni Afriadi (36 tahun) yang bekerja sebagai buruh di Komplek Puri Indah II KM 12 Palembang.
Terakhir Arfani yang ditangkap di rumahnya di Lorong Kedukan Tangga Buntung Palembang, sekira pukul 15.00
bekerja sebagai sopir.

Utang Narkoba 100 Juta
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua unit sepeda motor Beat dan NMax warna putih yang digunakan saat beraksi.
Pembunuhan terhadap korban Muslim Ansori di kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT 2 Palembang, diduga karena masalah narkoba.
Dari informasi yang dihimpun, pada Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 11.00, pelaku Arfani mendapat kabar bahwa keponakannya dihadang korban Muslim.
Penghadangan itu, karena kakak Arfani berinisial HK tidak kunjung membayar utang sabu kepada korban sebesar Rp100 juta.
Mendapat kabar tersebut, membuat pelaku Arfani mengajak tersangka Deni Afriadi, tersangka Mukroni serta tersangka Retno Herlambang untuk mencari korban.
Mereka mendatangi korban yang saat itu sedang nongkrong di depan musalah.
Pelaku Arfani membawa celurit dan yang mengendarai motor beat tersangka Mukroni.
Sedangkan tersangka Deni Afriadi membawa senpi rakitan jenis Revolver berboncengan dengan tersangka Retno Herlambang dengan mengendarai sepeda motor NMax.
Arfani mengutarakan, awalnya ia tidak ada niat untuk membunuh korban.
Maksud hati, ia ingin menjemput kakak iparnya yang sempat diancam korban.
Namun, ketika ia mendapat telepon dan memberitahunya kepada sang kakak membuat kakaknya Deni naik pitam dan mengajaknya untuk menghabisi nyawa korban.
"Kalau Sajam itu, memang selaku aku bawa. Hanya untuk jaga diri saja, jadi ketika diajak kakak, sajam itu sudah terbawa," katanya.
Arfani mengungkapkan sama sekali tidak mengenal sosok korban.
Akan tetapi, ia merasa sakit hati karena keluarganya kerap kali di teror korban dengan permasalahan kakaknya.
"Seingat aku satu kali membacok korban, satu kali lagi ketika mau aku bacok korban mengelak. Deni menembak, ketika melihat korban mau mengeluarkan sesuatu dari balik bajunya. Dari situ, langsung Deni tembak. Memang, sebelum ke lokasi aku juga pakai sabu," katanya.
Teror Narkoba
Dir Reskimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi dan Kapolsek IT 2 Kompol Mario menjelaskan, pengungkapan kasus yang dilakukan ini setelah tim gabungan dari Jatanras, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek IT 2 Palembang melakukan pengejaran di lokasi-lokasi pelarian tersangka.
"Penembakan dan pembacokan yang dilakukan tersangka bersama adiknya Arpani dan kedua temannya lantaran keluarga yang sering di teror korban."
"Hal ini, dikarenakan utang kakak tiri tersangka senilai Rp 100 juta belum dibayar. Karena kesal selalu diteror korban, membuat tersangka Deni mengatur rencana untuk membunuh korban. Ia mengajak sang adik Arpani dan juga kedua temannya untuk menghabisi nyawa korban," katanya.
Polisi Selidiki Jaringan
Ditresnarkoba Polda Sumsel turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Hal ini diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Isti Hariono, Sabtu (25/7/2020).
Menurut Heru, dengan utang seseorang hingga Rp 100 juta dipastikan narkoba yang diedarkan kakak tiri tersangka Deni pastinya dalam jumlah banyak.
Dari itulah, Ditreskrimum Polda Sumsel berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk mengungkap peredaran narkoba yang ada di wilayah 1 Ilir.
"Jumlah utangnya besar, pasti jumlah yang diedarkan juga banyak. Dari itulah, kami akan melakukan penyelidikan terkait peredaran narkobanya," ujar Heru.
Menurut Heru, kejadian ini termasuk dampak dari peredaran dan penggunaan narkoba.
Terlebih ketiga tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap korban menggunakan narkoba terlebih dahulu.
Ini bertujuan agar para tersangka bisa melakukan hal yang sadis dan tanpa belas kasihan untuk membunuh seseorang.
"Kami belum mendeteksi nama-nama yang disebutkan tersangka terkait jaringan narkoba. Akan tetapi, kami akan lakukan penyelidikan karena bisa saja mereka ini sudah dalam mengedarkan narkoba," jelas Heru.
Selain itu, Heru juga akan menginterogasi tersangka Deni lebih detil lagi.
Karena, besar kemungkinan tersangka Deni juga masuk dalam pengedar narkoba.
Hal ini, menurut Heru terlihat bila tersangka Deni ini mengetahui peredaran narkoba yang ada di sana.