PNS Bakal Dapat 6 Tunjangan Sekaligus di Luar Gaji Pokok, Segini Besarannya

Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Gaji PNS 

Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yauitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA.

Berikut rinciannya:

  • Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA
  • Rp 490.000 untuk IVB
  • Rp 540.000 untuk IVAA
  • Rp 1.260.000 untuk IIIA
  • Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

3. Tunjangan Suami/Istri

Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar)
Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar) (dok.Kemenpar)

Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Telah disebut, PNS yang mempunyai istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

4. Tunjangan Anak

Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.

Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.

 

Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved