PNS Bakal Dapat 6 Tunjangan Sekaligus di Luar Gaji Pokok, Segini Besarannya
Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.
TRIBUNSUMSEL.COM - Memang selalu ditunggu-tunggu oleh oleh banyak orang informasi terkait masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya soal lowongan namun juga gaji.
Diketahui, gaji para PNS ini terbagi dari beberapa golongan.
Kira-kira tunjangan apa saja itu?

Berikut telah dirangkum Tribunnewswiki tentang 6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Total tukin berbeda-beda.
Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
2. Tunjangan Jabatan
