Alasan KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Johan Anuar Terkait Pembelian Lahan TPU Baturaja
Dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 M dengan tersangka Johan Anuar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati OKU.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan TPU Baturaja, Kabupaten OKU dengan tersangka Johan Anuar, diambil alih KPK.
Hal ini diketahui, setelah penyidik KPK mengambil berkas penyidikan tersangka Johan Anuar dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Jumat (24/7/2020) sore.
Jubir KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan adanya pengambil alihan kasus pembelian lahan TPU Baturaja OKU dengan tersangka Johan Anuar.
Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK unit korsupdak KPK, telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU OKU yang bersumber dana dari APBD tahun 2013 senilai Rp 6 Miliar.
• Lama Tak Terdengar, Ini Penampilan Baru Tatan Selebgram Cilik yang Menggemaskan, Kini Sudah Masuk SD
• Suasana Haru Pernikahan Pasien Covid-19, Ijab Kabul Berjarak 5 Meter, Setelah Akad Berpisah Lagi
Dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 M dengan tersangka Johan Anuar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati OKU.
"Pengambil alihan ini, karena alasan pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik. Sehingga, penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," kata Ali Fikri, Sabtu (25/7/2020).
Penyerahan perkara yang dibawa menggunakan koper berwarna orange dan box putih terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
"Perkembangan penyelesaian perkara ini akan kami infokan lebih lanjut," pungkasnya.
KPK Datangi Polda Sumsel Ambil Berkas
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Polda Sumsel untuk mengambil berkas kasus Wakil Bupati OKU Johan Anuar, Jumat (24/7/2020).
Beberapa penyidik yang keluar dari ruang penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, membawa dua koper berwarna oranye dan satu box plastik warna putih.
Semua itu langsung dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa penyidik KPK.
Penyidik yang datang itu tak memberikan keterangan apapun.
Setelah berkas dimasukan, mobil yang membawa berkas tersebut langsung berangkat dan diikuti empat mobil lainnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri ketika dikonfirmasi membenarkan, itu penyidik KPK yang membawa berkas terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan tempat pemakaman umum (TPU) Baturaja OKU dengan tersangka Johan Anuar.