Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil di Sumsel Berlaku Mulai 1 Agustus, Ini Respon DPRD

Dengan aturan itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap dapat membayar pajak, selama masa pandemi Covid-19, antara lain dengan memanfaatkan fasilitas p

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Sumsel Muchendi Machzareki 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Beredarnya informasi bahwa Gubernur Sumatera Selatan akan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, mulai 1 Agustus 2020 mendatang mendapatkan respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.

"Kita mengapresiasi dan mensupport kebijakan bapak Gubernur Herman Deru, kebijakan ini patut diacungi jempol, walau sebelumnya beberapa provinsi di Indonesia juga telah melaksanakan kebijakan Penghapusan Denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tentunya ini akan sangat membantu masyarakat, terutama bagi masayarakat menengah kebawah," kata wakil ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki, Jumat (24/7/2020).

Koordinator komisi V DPRD Sumsel ini menilai, kebijakan ini berefek positif paling tidak pada dua hal.

Pertama membantu masyarakat yang sedang dalam kesulitan ekonomi untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Sedangkan yang kedua, mendongkrak kembali penerimaan daerah dari Pajak Daerah, yang sempat anjlok akibat penurunan aktivitas ekonomi yang disebabkan Pandemi Covid-19," terangnya, seraya kebijakan ini juga diterapkan disejumlah provinsi lainnya, diantaranya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi lampung.

Apalagi diakui politisi partai Demokrat ini, sekarang jika melihat kenyataan bahwa intensitas masyarakat yang membayar pajak, sudah bisa dipastikan mengalami penurunan.

Animo wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara langsung menjadi berkurang.

"Situasi ini terjadi karena para wajib pajak enggan keluar rumah, juga karena harus mengikuti himbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, dan juga kemungkinan disebabkan sebagian masyarakat menunda dan belum bisa membayar pajak, disebabkan menurunnya daya beli dan penghasilan yang diakibatkan menurunnya geliat perekonomian selama masa Pandemi Covid-19, yang mana hal ini pada akhirnya juga menyebabkan penurunan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor," tuturnya.

Dengan aturan itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap dapat membayar pajak, selama masa pandemi Covid-19, antara lain dengan memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara online.

"Dengan demikian, kewajiban masyarakat tetap dapat terpenuhi dan program pemerintah provinsi dapat berjalan," pungkas putra mantan Wagub Sumsel Ishak Mekki ini.

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi bahwa di Sumatera Selatan (Sumsel), mulai 1 Agustus 2020 akan ada penghapusan sanksi administrasi (pemutihan) pajak kendaraan bermotor (motor dan mobil).

Hal itu pun dibenarkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Berita baik untuk masyarakat Sumsel, bahwa dalam situasi ini sekaligus menghadapi 17 Agustus, di hari Kemerdekaan RI kita berikan pemutihan denda pajak mulai 1 Agustus 2020," kata Herman Deru, Kamis (23/7/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pemutihan ini akan dievaluasi setiap bulannya.

 Jubir Presiden Jokowi Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Didukung Penuh Pengusaha

Jadi mulai 1 Agustus dan 1 Sepetember akan dievaluasi.

Jika memang nantinya diperlukan diperpanjang ya akan diperpanjang.

"Perbulan akan kita evaluasi artinya per bulan di evalusi."

"Hal ini untuk memberikan keringanan bagi yang sempat ekonomi nya kemaren terganggu, sehingga tidak bisa bayar pajak maka bisa diputihkan mulai 1 Agustus," ungkapnya.

 Viral Video Ibu Muda Bernama Tina Toon Melahirkan Bayi di Taksi Online, Ini Ceritanya

Menurut Deru, pemutihan ini berlaku untuk umum jadi siapapun boleh ikut pemutihan pajak.

Mulai dari kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian, kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.

"Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau tiga tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutih," cetusnya.

Sesuai Pasal 107 ayat (3) UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah,

Bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

 Mengenal Sosok Prof Nyayu Khodijah, Rektor Perempuan Pertama di UIN Raden Fatah Palembang

Dalam surat yang beredar itu, dijelaskan bahwa program ini memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program ini bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Sumsel secara makro dan mikro.

Gerakan Ekonomi Sumsel

Dalam upaya mempercepat gerak ekonomi Sumsel, Gubernur Sumsel Herman Deru mengumpulkan seluruh bupati/walikota, jajarannya dan instansi terkait se-Sumsel di Griya Agung, Selasa (21/7/2020).

Kegiatan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor 15 Juli lalu.

Dalam arahannya, Deru menekankan agar bupati/wali kota di Sumsel segera memaksimalkan penyerapan APBD di masa pandemi Covid.

"Instruksi Saya belanja. Belanjakan uang yang ada secepatnya agar APBD ini dapat menstimulan pergerakan ekonomi di lapangan," tegas Deru usai memberikan pengarahan.

Dengan aksi ini Deru berharap pertumbuhan ekonomi Sumsel pada tahun ini tetap mendekati 6%.

Namun demikian Ia juga mengingatkan agar proses pemulihan ekonomi ini jangan sampai meninggalkan protokol kesehatan.

"Semua parah tapi kita Alhamdulillah menurut data BI pertumbuhan ekonomi Sumsel masih stabil di angka 4,98%," lanjut Deru.

Meski demikian, Deru tak menampik potensi penurunan pertumbuhan ekonomi dapat terjadi jika Bupati/Walikota tidak segera membelanjakan APBD nya.

Karena APBD ini merupakan stimulan penting bagi roda perekonomian.

"Orang kan kalau mau beli kuliner harus ada uang. Nah kalau uang gak berputar ada di kas saja kan tidak bisa," ujar Deru.

Hingga saat ini dikatakannya rata-rata daerah baru membelanjakan 20-40 persen saja dari anggaran mereka.

Bahkan sektor yang dibelanjakan juga masih terbatas berupa belanja sembako untuk bantuan ke masyarakat.

"Tapi sektor buruh, tukang angkut, pertanian bagaimana kalau baru sektor itu yang dibelanjakan. Ini yang harus kita sadari bahwa peredaran uang dari kas kita adalah stimulan ekonomi" jelasnya.

Dalam kesempatan itu Deru juga mempersilahkan Bupati/Wako melakukan improvisasi.

"Yang penting, harus ada pengadaan, distribusi dan penerimanya," tegas Herman Deru.

Untuk memulihkan ekonomi sesuai arahan pusat, Deru memastikan segera menggelontorkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Daerah.

Ia pun sudah melibatkan OJK, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bahkan Bank Sumsel Babel (BSB).

Dengan harapan Rp4,4 triliun kuota KUR untuk Sumsel dapat tersalur maksimal.

"Sekarang KUR ini baru tersalur 30 persen. Kendalanya inventarisasi laporan awal pada analisis capon debitur. Tapi kita sudah punya model yang berhasil di Kecamatan Muara Telang Desa Talang Rejo Banyuasin. Ini akan kita jadikan contoh bagi kabupaten kota lainnya," tambah Deru.

Di Desa tersebut jelas Deru, petani sudah bisa mendapatkan pinjaman ke bank.

Di sana Kepala Desa mengambil peran penjaminan.

Sehingga meski tanpa agunan petani dapat menggunakan kredit untuk mengolah sawah.

Pinjaman yang didapat sangat bervariasi hingga Rp20 juta.

"Di Sumsel setelah level kabupaten selesai, untuk KUR di bawah Rp50 juta jika analisisnya jelas, usaha dan cara bayar serta potrnsi bayarnya jelas Pemprov juga bersedia menjadi penjamin," tambahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved