Berita Lubuklinggau
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Lubuklnggau Mulai 1 Agustus, Samsat Minta Warga Siapkan Syaratnya
Ia juga menyebutkan, saat ini jumlah wajib pajak kendaraan roda dua dan empat di Kota Lubuklinggau ada 24 ribu.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Imbas pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan bagi wajib pajak menunggak hingga saat ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Bapenda Sumsel di Lubuklinggau, Addi Ramdoni mengatakan pemutihan ini kebijakan bapak Gubernur Sumsel untuk melaksanakan pemutihan denda pajak dan bunga pajak di seluruh wilayah Sumsel.
"Pemutihan ini bukan hanya untuk Kota Lubuklinggau saja melainkan untuk wilayah Sumsel sesuai dengan surat Bapenda Sumsel tertanggal 23 Juli 2020," kata Addi pada Tribunsumsel.com, Jumat (24/7).
• Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus, Ulasan Lengkapnya di SVF Pukul 16.00 WIB
Hanya saja, untuk masalah teknisnya masih terlalu dini untuk diungkapkan, karena untuk pelaksanaannya masih menunggu petunjuk lebih lanjut, karena pembahasannya baru akan dilakukan rapat internal saat ini.
"Sesuai dengan surat yang dijadwalkan itu, rencana mulai akan dilaksanakana pada tanggal 1 Agustus mendatang sampai priode yang paling panjang akhir Desember 2020," ujarnya.
Ia mengungkangkapkan, kemungkinan kedepannnya setiap satu bulan sekali akan dilakukan evaluasi oleh pak gubernur, baik itu bulan Oktober, November dan evaluasi terakhir di bulan Desember.
"Untuk sementara kepatuhan masyarakat Lubuklinggau membayar pajak tahunan semester pertama mencapai 56,6 persen dari target tahun ini 56 Miliar. Alhamdulillah target semester kita tercapai, walau pun dimasa pandemi," terangnya.
• Diupah Rp5 Juta, Pecatan TNI Ditangkap Bawa 3 Kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi di Muba
• 3 Kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi Diamankan BNNP Sumsel di Muba, 5 Tersangka Warga Palembang
Ia juga menyebutkan, saat ini jumlah wajib pajak kendaraan roda dua dan empat di Kota Lubuklinggau ada 24 ribu.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang belum bayar pajak tolong dimanfaatkan kesempatan ini.
"Untuk sementara waktu menunggu teknis lebih lanjut, mari kita sama -sama menunggu kebijakan teknis lanjutannya mudah-mudahan sesuai rencana dan harapan masyarakat," ujarnya. (Joy)
Siapapun boleh ikut
Mulai 1 Agustus mendatang akan ada penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil.
Hal itu pun dibenarkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.
"Berita baik untuk masyarakat Sumsel, bahwa dalam situasi pandemi ini sekaligus menyambut HUT ke-75 RI pada 17 Agustus nanti, kita berikan pemutihan denda pajak mulai 1 Agustus 2020," kata Herman Deru, Kamis (23/7/2020) lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pemutihan ini akan dievaluasi setiap bulannya.
• Diupah Rp5 Juta, Pecatan TNI Ditangkap Bawa 3 Kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi di Muba
Jadi mulai 1 Agustus dan 1 Sepetember akan dievaluasi.
Jika memang nantinya diperlukan diperpanjang ya akan diperpanjang.
"Perbulan akan kita evaluasi artinya per bulan di evalusi."
"Hal ini untuk memberikan keringanan bagi yang sempat ekonomi nya kemaren terganggu, sehingga tidak bisa bayar pajak maka bisa diputihkan mulai 1 Agustus," ungkapnya.
Menurut Deru, pemutihan ini berlaku untuk umum jadi siapapun boleh ikut pemutihan pajak.
Mulai dari kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian, kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.
• 3 Kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi Diamankan BNNP Sumsel di Muba, 5 Tersangka Warga Palembang
Lalu bagaimana penjelasan detil mengenai pemutihan pajak kendaraan ini?
Saksikan program Live Talk Sumsel Virtual Fest 2020 "Ungkap Fakta di Balik Program Pemutihan Pajak Kendaraan" bersama narasumber Kepala Bapenda Sumsel, Drs. Hj. Neng Muhaiba di channel YouTube Tribun Sumsel dan SripokuTV hari ini pukul 16.00.