Berita Ogan Ilir

Modus Hukuman Kalah Main Kartu, Pria di Ogan Ilir Ini Cabuli Adik Ipar

RAP merupakan tersangka perbuatan cabul terhadap adik iparnya sendiri di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi adik ipar jadi korban pencabulan di Ogan Ilir 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-RAP (22 tahun) dibekuk Satreskrim Polres Ogan Ilir.

RAP merupakan tersangka perbuatan cabul terhadap adik iparnya sendiri di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Korban yang berusia 15 tahun itu diketahui tinggal bersama RAP dan istrinya.

Perbuatan bejat tersebut dilakukannya saat rumah itu tengah sepi, Selasa (4/2/2020) lalu.

Kala itu, korban yang tengah menyapu halaman rumah diajak tersangka bermain kartu.

"Saat bermain kartu, korban kalah dan hukumannya disentil. Saat itu tersangka memancing korban untuk ke kamar," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Jumat (24/7/2020).

Saat korban mengikuti tersangka masuk kamar, tersangka pun menarik tangan korban hingga korban jatuh ke pelukan tersangka.

Kisah Ibu Digugat Anak Kandung di Banyuasin, Tak Pernah Dikunjungi Tiba-tiba Ada Surat Pengadilan

Dan terjadilah perbuatan bejat itu.

Korban tak berani melawan karena diancam tersangka untuk dibunuh

Saat hendak mengulangi lagi, tiba-tiba RAP mendengar suara istri dan ibunya yang baru pulang dari pasar.

RAP langsung kabur ke dapur dan melarikan diri melalui pintu belakang.

"Saat itu lah korban mengadu ke kakak perempuannya, yang merupakan istri tersangka. Setelah berkonsultasi dengan Kakek korban, ia pun disarankan melapor ke Polisi," tambahnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir segera mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti.

Pedagang Es Krim Keliling Dibegal di Sungai Gerong Banyuasin, Satu Pelaku Ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat bukti kuat, tersangka yang tengah berada di Jalan Lintas Timur Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (SP/ Resha)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved