Berita Banyuasin
Pedagang Es Krim Keliling Dibegal di Sungai Gerong Banyuasin, Satu Pelaku Ditangkap
Kejadian tersebut bermula saat korban ingin menjual Es Krim menggunakan sepeda motor, kemudian dihadang para pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Unit Reskrim Polsek Mariana menangkap satu dari empat pelaku begal di simpang Tugu Bundaran Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Selasa (2/7/2020) pukul 16.00 WIB.
Kejadian tersebut bermula saat korban ingin menjual Es Krim menggunakan sepeda motor, kemudian dihadang para pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Menurut keterangan korban setelah dihadang, para pelaku meminta uang kepada korban dengan memaksa, karena korban tidak memberi lantas para tersangka mengambil satu buah box eskrim korban," ujar Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro, Jum'at (24/7/2020).
Lanjut Agus mengungkapkan, bukan hanya itu para pelaku juga membawa satu buah pedang dan satu buah balok kayu gelam dengan mengancam korban untuk tidak berteriak.
"Lalu para tersangka langsung mengambil dompet korban yang berisikan identitas, satu buah handphone merk Lava serta uang sebesar Rp 60 ribu," katanya.
• Pertumbuhan Ekonomi Terbaik di Sumatera, Panglima TNI Hadi Tjahjanto Ingatkan ini ke Pemda Sumsel
Kemudian setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Mariana.
"Mendapatkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mariana langsung dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Nugroho Panji, yang mengetahui keberadaan pelaku langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MR (18) di kawasan Sungai Rebu, Kamis (23/7/2020) sore," bebernya.
Diketahui ketiga pelaku lainnya yang sampai saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SA, A, dan MU.
"Kita akan tetap melakukan pengejaran terhadap ketiga DPO lainnya," tutupnya.
Barang bukti yang diamankan satu buah kayu gelam.
Diketahui pelaku yang ditangkap berinisial MR, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku diancam pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu MR mengatakan, uang hasil rampasan tersebut ia gunakan bersama teman-temannya untuk membeli minuman keras (Miras).
"Uangnya langsung kami habiskan untuk membeli miras, saya benar-benar menyesali perbuatan saya," tutupnya.