Kurir Narkoba Ditangkap di Muba

Kronologi Kurir Narkoba Jaringan Nasional Ditangkap di Muba, Tersangka Ngaku Korban Perampokan

Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, petugas BNNP Sumsel bertolak menuju Muba.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
BNNP Sumsel menyita 3 kilogram sabu dan 2 ribu pil ekstasi dari lima orang tersangka. 

Ketiganya mengendarai mobil Honda Brio dengan pelat nomor BG 111 FU.

Berkat kerjasama dengan Polsek Sekayu, ketiga tersangka Misra, Aldi dan Ari berhasil dibekuk.

"Mereka bertiga mengakui bertugas mengawal pengiriman narkoba yang pakai motor. Jadi, mobil ini membuntuti motor dengan jarak 1 kilometer. Tap petugas kita lebih siap dan sudah mengetahui modus para tersangka," beber Kusno.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup.

Satu Tersangka Pecatan TNI

Satu dari lima tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, ternyata merupakan pecatan TNI.

"Ada satu tersangka pecatan TNI namanya Anggi usia 27 tahun. Dia PTDH (diberhentikan tidak dengan hormat)," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan melalui Kabid Pendidikan, Kombes Pol Habi Kusno, Jumat (24/7/2020).

Anggi sendiri merupakan tersangka pertama yang ditangkap petugas di Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (21/7/2020) lalu.

 3 Kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi Diamankan BNNP Sumsel di Muba, 5 Tersangka Warga Palembang

Menurut Habi, berdasarkan keterangan tersangka, ia dan keempat rekannya diupah Rp5 juta untuk mengantar 3 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi ke Palembang.

"Tersangka mengaku diupah Rp 5 juta oleh seorang bandar di Riau. Ngakunya baru sekali antar narkoba. Tapi kami menduga, dilihat dari modusnya, komplotan ini sudah beberapa kali antar narkoba," ungkap Habi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved