Samsat Palembang III Siap Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program ini dinilai mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
"Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau tiga tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutih," cetusnya.
Sesuai Pasal 107 ayat (3) UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Dalam surat yang beredar itu, dijelaskan bahwa program ini memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).