Samsat Palembang III Siap Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program ini dinilai mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Pelayanan di Kantor Samsat Palembang III 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kepala UPTB Samsat Palembang III, Deliar Marzuki mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru, yang menerapkan pemutihan pajak.

Sebab, hal ini dinilai mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.

"UPTB Samsat Palembang 3 siap menjalankannya," kata Deliar, Kamis (23/7/2020) malam.

Menurutnya, program tersebut dilakukan dalam rangka HUT RI.

Rencananya akan dijalankan sampai dengan September mendatang.

Namun, hal itu akan dievaluasi setiap bulan.

Dia mengatakan, di wilayah Palembang 3, rata-rata wajib pajaknya termasuk taat.

Hanya ada beberapa persen yang yang mengalami keterlambatan.

Alasannya seperti karena lupa. Dan karena pengaruh dari pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, bagi yang merasa ada keterlambatan membayar dan tak ingin kena denda. Sebaiknya segera melaksanakan program tersebut.

"Kami welcome dan siap menjalankan perintah Pak Gubernur," tukasnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa di Sumatera Selatan (Sumsel), mulai 1 Agustus 2020 akan ada penghapusan sanksi administrasi (pemutihan) pajak kendaraan bermotor (motor dan mobil).
Hal itu pun dibenarkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Berita baik untuk masyarakat Sumsel, bahwa dalam situasi ini sekaligus menghadapi 17 Agustus, di hari Kemerdekaan RI kita berikan pemutihan denda pajak mulai 1 Agustus 2020," kata Herman Deru, Kamis (23/7/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pemutihan ini akan dievaluasi setiap bulannya. Yaitu, mulai 1 Agustus dan 1 Sepetember akan dievaluasi.

Jika memang nantinya diperlukan diperpanjang ya akan diperpanjang.

"Perbulan akan kita evaluasi artinya per bulan di evalusi. Hal ini untuk memberikan keringanan bagi yang sempat ekonomi nya kemaren terganggu, sehingga tidak bisa bayar pajak maka bisa diputihkan mulai 1 Agustus," ungkapnya.

Menurut Deru, pemutihan ini berlaku untuk umum jadi siapapun boleh ikut pemutihan pajak.

Mulai dari kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian, kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved