Gubernur Sumsel : Berita Baik Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Mulai 1 Agustus

Pemutihan ini berlaku untuk umum jadi siapapun boleh ikut pemutihan pajak, yang kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
Humas Pemprov Sumsel
Gubernur Herman Deru membenarkan ada pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus 

"Yang penting, harus ada pengadaan, distribusi dan penerimanya," tegas Herman Deru.

Untuk memulihkan ekonomi sesuai arahan pusat, Deru memastikan segera menggelontorkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Daerah.

Ia pun sudah melibatkan OJK, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bahkan Bank Sumsel Babel (BSB).

Dengan harapan Rp4,4 triliun kuota KUR untuk Sumsel dapat tersalur maksimal.

"Sekarang KUR ini baru tersalur 30 persen. Kendalanya inventarisasi laporan awal pada analisis capon debitur. Tapi kita sudah punya model yang berhasil di Kecamatan Muara Telang Desa Talang Rejo Banyuasin. Ini akan kita jadikan contoh bagi kabupaten kota lainnya," tambah Deru.

Di Desa tersebut jelas Deru, petani sudah bisa mendapatkan pinjaman ke bank.

Di sana Kepala Desa mengambil peran penjaminan.

Sehingga meski tanpa agunan petani dapat menggunakan kredit untuk mengolah sawah.

Pinjaman yang didapat sangat bervariasi hingga Rp20 juta.

"Di Sumsel setelah level kabupaten selesai, untuk KUR di bawah Rp50 juta jika analisisnya jelas, usaha dan cara bayar serta potrnsi bayarnya jelas Pemprov juga bersedia menjadi penjamin," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved