Gubernur Sumsel : Berita Baik Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Mulai 1 Agustus
Pemutihan ini berlaku untuk umum jadi siapapun boleh ikut pemutihan pajak, yang kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Beredar informasi bahwa di Sumatera Selatan (Sumsel), mulai 1 Agustus 2020 akan ada penghapusan sanksi administrasi (pemutihan) pajak kendaraan bermotor (motor dan mobil).
Hal itu pun dibenarkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.
"Berita baik untuk masyarakat Sumsel, bahwa dalam situasi ini sekaligus menghadapi 17 Agustus, di hari Kemerdekaan RI kita berikan pemutihan denda pajak mulai 1 Agustus 2020," kata Herman Deru, Kamis (23/7/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pemutihan ini akan dievaluasi setiap bulannya.
• Jubir Presiden Jokowi Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Didukung Penuh Pengusaha
Jadi mulai 1 Agustus dan 1 Sepetember akan dievaluasi.
Jika memang nantinya diperlukan diperpanjang ya akan diperpanjang.
"Perbulan akan kita evaluasi artinya per bulan di evalusi."
"Hal ini untuk memberikan keringanan bagi yang sempat ekonomi nya kemaren terganggu, sehingga tidak bisa bayar pajak maka bisa diputihkan mulai 1 Agustus," ungkapnya.
• Viral Video Ibu Muda Bernama Tina Toon Melahirkan Bayi di Taksi Online, Ini Ceritanya
Menurut Deru, pemutihan ini berlaku untuk umum jadi siapapun boleh ikut pemutihan pajak.
Mulai dari kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian, kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.
"Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau tiga tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutih," cetusnya.
Sesuai Pasal 107 ayat (3) UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
Bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
• Mengenal Sosok Prof Nyayu Khodijah, Rektor Perempuan Pertama di UIN Raden Fatah Palembang
Dalam surat yang beredar itu, dijelaskan bahwa program ini memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program ini bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Sumsel secara makro dan mikro.