Berita OKI
Bandar Ekstasi di Tulung Selapan Diamankan saat Tunggu Pembeli di Jembatan Tengah Malam
Pelaku yang merupakan bandar ekstasi, ketika itu sedang menunggu pembeli langganannya," jelas AKP Iryansyah.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Warga Desa Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Witamin (38) berhasil diamankan Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan akibat pekerjaannya kerap menjajakan obat — obatan terlarang di desanya tersebut.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubag Humas, AKP Iryansyah menjelaskan pelaku memang sudah meresahkan warga setempat.
"Kami mendapatkan laporan dari warga sekitar tempat tinggal pelaku, bahwa sudah cukup lama kegiatannya itu dilakukan," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020) pagi.
Dikatakan lebih lanjut, petugas segera berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan.
• UPDATE Kasus Pembunuhan Rio Pambudi Warga Macan Lindungan, Hari Ini Orang Tua Tersangka Dipulangkan
Alhasil pelaku pun diringkus bersama barang bukti exstasi.
"Pengintaian dipimpim langsung Kapolsek, bersama tim macan komering dan langsung melakukan menyelidikan tepat jam 00.30 wib, pelaku berhasil ditangkap di Jembatan 5, Desa Tulung Selapan
Pelaku yang merupakan bandar ekstasi, ketika itu sedang menunggu pembeli langganannya," jelas AKP Iryansyah.
• Pembunuh Rio Terancam Pasal Berlapis, Pra Rekonstruksi Pembunuhan Calon Pengantin Segera Digelar
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pil exstasi siap jual dari tangan pelaku.
"Saat petugas kami menggeledah, ditemukan jenis pil extaci yang di selipkan pelaku di pinggang kanan pelaku, sebanyak 24 butir warna kuning berbentuk hurup B, dan 1/2 butir warna ungu," ungkapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tulung Selapan guna dilakukan proses penyidikan dan di lakukan koordinasi dengan sat narkoba Polres OKI.